Gabungan Aktivis Dan Wartawan Gelar Audiensi di SPBU 34.422.07, Dugaan Pengecoran BBM Bersubsidi ke Drigen
PANDEGLANG, Globalmediatama.com – Terkait adanya Dugaan Kelalaian dan Keteledoran SPBU Pertamina 34.422.07 Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang yang diduga kuat telah menyebabkan terjadinya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tanpa verifikasi kepada Oknum Pengecer yang telah meraup keuntungan dari bisnis BBM bersubsidi.
Menanggapi dugaan kasus tersebut, Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) bersama beberapa wartawan melakukan audiensi pada Hari Jum’at Tanggal (17/2/2023) di Kantor SPBU Pertamina 34.422.07 Kp. Solodengen Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dalam audiensi tersebut, Akhmad Djachroni selaku manager SPBU Pertamina 34.422.07 menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan jatah pembelian BBM Pertalite bersubsidi sebanyak 45 Liter setiap harinya kepada oknum pengecer berinisial “S” atas dasar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Padamulya, Pemerintah Kecamatan Angsana, dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, kemudian Pihaknya juga tidak melakukan verifikasi kembali kepada Instansi terkait, karena sudah menjadi tanggungjawab Inisial “S” selaku pembeli.
“Kami memberikan jatah pembelian BBM Pertalite bersubsidi sebanyak 45 Liter dalam setiap harinya atas dasar surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Padamulya, Pemerintah Kecamatan Angsana dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Kami tidak melakukan verifikasi kembali ke Instansi terkait karena hal itu merupakan tanggungjawab pembeli.” katanya
Sementara menurut Entis Sumantri selaku Kordinator DPW JPMI sekaligus Jubir dalam audiensi menilai, bahwa hal tersebut sangat jelas merupakan kelalaian Managemen SPBU Pertamina 34.422.07 lantaran tidak pernah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, sekaligus tidak pernah melakukan survei ke alamat pembeli. Sehingga pada akhirnya BBM Pertalite bersubsidi tersebut, ternyata dijualbelikan oleh oknum Inisial “S” selaku pengecer.
“Hal itu sangat jelas merupakan kelalaian manajemen SPBU Pertamina 34.422.07 lantaran tidak pernah melakukan verifikasi kepada instansi terkait, sekaligus tidak pernah melakukan survei ke alamat pembeli. Sehingga pada akhirnya BBM Pertalite bersubsidi tersebut, ternyata justru dijualbelikan oleh oknum Inisial “S” selaku pengecer.” Tegasnya.
Kemudian Jemi Ardiansyah juga selaku Jubir dari DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) menilai, bahwa hal itu sudah melanggar beberapa aturan Pemerintah tentang larangan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite kepada pengecer ataupun menggunakan Drigen.
“Menurut kami hal itu sudah melanggar beberapa aturan Pemerintah tentang larangan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalit kepada pengecer ataupun menggunakan Drigen. Sehingga sangat merugikan konsumen SPBU yang sering tidak kebagian Pertalite karena ternyata sudah habis dibeli oleh Para Oknum Pengecer. Maka oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum harus segera menangkap dan memeriksa Oknum Manajer SPBU dan Oknum Pengecer berinisial ‘S’ karena diduga sudah melakukan penyelundupan atau penimbunan BBM Bersubsidi.” Pungkasnya.
Untuk sementara hingga berita ini ditayangkan Pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten belum dapat dikomfirmasi untuk dimintai keterangan.
@ di