GAACTI Gelar Aksi Demo di Polda Sumsel Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polsek Tanjung Batu
Palembang,- Globalmediatama.com- Gerakan Aktivis Advokat Cinta Tanah Air (GAACTI) melakukan aksi demo di depan Polda Sumsel, Selasa (28/5/2024).
Mereka mendukung dan mendesak Polda Sumsel agar mengevaluasi kinerja Polsek Tanjung Batu patut dipertanyakan terkait kasus penganiayaan oleh NH dan AT. Meski sudah dilaporkan korban (Windy) dan sudah berstatus tersangka, namun pelaku NH dan AT tak kunjung di proses hukum.
Koordinator aksi Desri Nago SH., didampingi Koordinator Lapangan Rizky,SH, Philip SH.,dan Ilham SH., mengatakan, adapun kronologis peristiwa tersebut yaitu, bahwa pada hari Selasa 12 Maret 2024 klien kami (Windy) pergi ke pasar kalangan Selaso di Desa Limbang Jaya untuk membeli lauk pauk dan sayuran.
Pada saat membeli sayur Windy bertemu dengan NH bersama ibunya yang bernama MA alias AT. Lalu NH dan ibunya AT berkata ” disini nah kalo melawan nian jangan di sosmed” klien kami menjawab “Idak baik, kamu lah tuo aku dak galak beributan ini bulan puasa”.
“Setelah berbicara seperti itu NH dan AT menarik kalung emas milik Windy hingga putus dan terjadilah pengeroyokan oleh NH dan ibunya AT. Windy sempat tidak sadarkan diri lalu dibawa oleh kakaknya M. Ali dan masyarakat Desa Limbang Jaya I ke rumah Kades Limbang Jaya I,” ujarnya.
Lanjut, ia menuturkan, setelah sampai di rumah Kades, Windy sempat mengeluarkan darah dari telinga dan Kades Limbang Jaya I berkata “visumlah, dan melaporlah ke Polsek”.
“Setelah mendengar masukan dari Kades, Windy dan M. Ali kemudian langsung ke Polsek Tanjung Batu untuk membuat laporan polisi atas penganiayaan dan pengeroyokan dengan nomor polisi : LP/B/16/III/Res OI/Sek TGB tertanggal 12 Maret 2024. Lalu pada tanggal 25 Maret 2024 Windy dan M. Ali menerima surat panggilan oleh Polres Ogan Ilir. Pada tanggal 28 Maret 2024 Windy dan M. Ali memenuhi panggilan tersebut,” bebernya.
“Penyidik menjelaskan bahwa Windy dan M. Ali dipanggil sebagai terlapor berdasarkan surat laporan polisi LP/B-93/III/2024/SPKT Polres OI tanggal 12 Maret 2024. Kemudian Windy dan M. Ali menjelaskan bahwa mereka hanya menjadi korban pengeroyokan,” tambahnya.
Kemudian, M. Ali menegaskan bahwa pada saat dia datang di tempat kejadian keadaan sudah sedikit kondusif, ia hanya memeluk adiknya dari belakang sembari menarik mengamankan. Lalu M. Ali beserta masyarakat yang menyaksikan membawa adiknya Windy ke rumah Kades Limbang Jaya I.
Lalu pada tanggal 3 Mei 2024 klien kami mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama NH dan AT. Setelah penetapan tersangka diduga NH dan AT bersumbar “dia tidak akan ditahan, dan dia siap menjual mobilnya apabila dia ditangkap”.
“Kemudian pada tanggal 13 Mei 2024 Windy dan M. Ali kembali mendapat panggilan dari Polres Ogan Ilir sebagai saksi menghadap penyidik. Lalu pada tanggal 15 Mei 2024 mereka memenuhi panggilan tersebut ditemani Penasehat Hukumnya. Lalu pada tanggal 19 Mei 2024 mereka kembali mendapatkan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan no surat: S.Tap/22/V/2024/Reskrim atas nama Windy dan M. Ali,” katanya.
Masih dikatakannya, bagaimana mungkin klien kami Windy sebagai korban penganiayaan dan pengeroyokan kemudian menjadi tersangka. Kami sebagai Kuasa Hukum sangat keberatan pasal yang diterapkan oleh Polres Ogan Ilir kepada klien kami Windy dan M. Ali yaitu pasal 170 tentang pengeroyokan.
“Bahwa kami sebagai kuasa hukum klien kami berharap laporan polisi yang dibuat oleh Windy di Polsek Tanjung Batu untuk segera diproses sebagimana mestinya, karena tersangka yaitu NH dan AT ini masih berkeliaran, selalu bersumbar tidak akan ditahan oleh pihak yang berwajib dan sangat meresahkan di Desa Limbang Jaya I,” tegasnya.
Kemudian dalam orasinya Desri Nago, SH mengatakan, mendukung dan mendesak APH yang berkompeten agar segera melakukan penangkapan terhadap tersangka NH dan AT berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka no : B/10/V/2024RESKRIM tanggal 3 Mei 2024.
“Agar kiranya Polda Sumsel memberikan perlindungan hak hukum terhadap M. Ali karena berdasarkan pengakuan dan disaksikan oleh saksi M. Ali tidak ikut serta melakukan pengeroyokan terhadap NH. Agar kiranya Polda Sumsel memberikan perlindungan terhadap Windy korban pengeroyokan yang menjadi tersangka di Polres OI.
SP 3 kan laporan polisi dengan no : LP/B-93/III2024/SPKT Polres OI tanggal 12 Maret 2024 di Polres Ogan Ilir. Tindak oknum yang diduga tidak transparan dan profesional dalam menangani kasus Windy dan M. Ali,” tutupnya.
Setelah melakukan aksi demo, Koordinator aksi Desri Nago,SH., yang juga kuasa hukum dari Windy dan M. Ali melakukan laporan ke Propam Polda Sumsel.
@Jef