Fakta Baru Sidang PTUN, Camat Sobang : Saya Tak Tahu Prades Yang Diberhentikan Miliki SK Pengangkatan

 

Serang, – Persidangan Sengketa tentang Pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu, (20/7/2022).

Terkuak Fakta Persidangan bahwa adanya dua surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si selaku Camat Kecamatan Sobang.

Hal itu diakui Camat Sobang, Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si dalam keterangannya kepada Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang).

Dua surat rekomendasi tersebut diantaranya, Rekomendasi Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pembuatan Surat Rekomendasi Pelantikan Perangkat Desa hasil dari Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa.

Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si juga menyampaikan kesaksiannya kepada Hakim Ketua Pengadilan bahwa tidak mengetahui adanya Surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sobang yang dalam hal ini menjadi penggugat di Persidangan PTUN Serang.

Bahkan menurut keterangannya, setelah pelantikan Perangkat Desa dari hasil penjaringan pihaknya baru melayangkan surat permohonan pencabutan NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan kepada Bupati, bukan sebelum melakukan pemberhentian.

Camat Sobang beralasan Pembuatan dua surat rekomendasi yang dikeluarkannya berpatokan kepada Peraturan Bupati tentang kewajiban perangkat desa harus mengikuti seleksi, namun alih-alih pengambilan keputusan berdasarkan peraturan dalam tahapan proses pemberhentian aturan seolah tidak dihiraukan.

Selain itu dia menganggap bahwa pengangkatan Perangkat Desa Sobang tidak sah dan harus dilakukan seleksi ulang.

Sementara itu, Haerudin Saksi fakta lainnya yang dihadirkan pihak tergugat mengatakan hal yang sama bahwa tidak mengetahui Perangkat Desa sebagai penggugat sudah memiliki Surat keputusan (SK) pengangkatan, sebab menurut pengakuannya setelah selesai tugas menjadi panitia seleksi di tahun 2017 tidak lagi mendapatkan informasi tentang berhentinya perangkat desa dan siapa saja yang diberhentikan.

“Setelah selesai seleksi di tahun 2017 tugas saya menjadi panitia berakhir, dan informasi tentang perangkat desa tidak mengetahui adanya pengangkatan dan pemberhentian,” beber Haerudin Anggota Panitia di tahun 2017.

Haerudin menjelaskan baru di tahun 2022 kembali ada pembentukan tim panitia seleksi.

“Di tahun 2022 pembentukan tim panitia seleksi kembali dilakukan, dan informasi dibentuknya tim Pansel karena ada beberapa perangkat desa yang belum mengikuti seleksi, namun terkait dengan SK Pengangkatan Perangkat yang diberhentikan oleh Kepala Desa tidak mengetahui,” pungkasnya.

Sontak Kesaksian Yayan Trikaryana S.Pd, M.Si di Persidangan PTUN Serang menuai kritik salah satunya dilontarkan Nana Suandana, S.AB.,M.Si, Anggota Bidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Kabupaten Pandeglang seusai sidang.

Kepada wartawan Anggota Bidang Pendampingan dan Advokasi PPDI Kabupaten Pandeglang menyampaikan kalau pengangkatan Perangkat Desa Sobang dianggap tidak sah,! Kenapa NIPDesnya dikeluarkan.

“Kalo perekrutannya tidak sah kenapa NIPDesnya dikeluarkan, ini sungguh membingungkan,” ujar Nana Suandana, S.AB.,M.Si.

Ia mempertanyakan kesaksian Camat Sobang soal Pemberhentian Perangkat Desa Sobang dan juga dasar terbitnya NIPDes Perangkat Desa yang diberhentikan.

“Apakah Camat tau dasar Hukum terbit NIPDes? Perlu diketahui bahwa Camat adalah kepanjangan tangan bupati jangan mengambil keputusan gegabah ditambah lagi menyangkut Hak Perangkat Desa yang juga sama perlu pertimbangan,” tutur Nana.

Selain itu, Nana Suandana, S.AB.,M.Si mengkritisi soal seberapa tau dan keingintahuan seorang camat mengenai mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan aturan?.

“Ya, apakah Camat pernah bertanya kepada Bupati bagaimana jika perangkat desa diberhentikan? apakah perlu camat membuat permohonan pencabutan NIPDes dulu?? Apa justru sesuai aturannya langsung membuat rekomendasi Pembentukan Pansel???, papar Anggota PPDI Pandeglang yang konsisten mengawal jalannya Persidangan PTUN Serang.

@ ndi (tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *