Efsyah Romli Hidayat/Acek Ketum Ormas P3S Bersama Kuasa Hukum Mendampingi Korban Yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Efsyah Romli Hidayat/Acek Ketum Ormas P3S Bersama Kuasa Hukum Mendampingi Korban Yang Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Palembang-Globalmediatama.com-Ketua Umum Ormas P3S Efsyah Romli Hidayat/Acek Bersama Kuasa Hukum Rijen Kadim Hasibuan SH. Sujaka Riskiono SH. Melaporkan Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi tersebut. bersama penasehat hukum dan didampingi ormas P3S korban melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sumsel.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 Maret 2024 pukul 13.26 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa Rudiono Desa Talang Buluh dusun RT/RW 003/- Talang Kelapa Banyuasin.

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 352 KUHP, yang terjadi di Jalan Tanah mas Perumahan tiga putri kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Rudiono, Korban mengatakan, ” Pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 10:00 Wib dengan Terlapor atas nama SUJANAH, atas nama RIZAL, Uraian Kejadian Menurut Keterangan korban, Pada han Ratu Tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 10.00 Wib Kortian melintas di TKP dengan mengendarai Mobil Dump Truck BG 8232 F dengan muatan kosong dan dihadang oleh terlapor Dkk, dengan cara melintangkan kendaraan R2 Yamaha NMAX warna hitam Milik Terlapor Dkk dan langsung membuka pintu mobil selanjutnya Sdra RIZAL memukul bahu korban bagian kanan, paha sebelah kanan lalu Sdra SUJANAH menarik leher baju korban berulang ulang sehingga baju korban robek dan terlapor Dkk memaksa menyuruh memutar balik arah kendaraan Atas kejadian tersebut korban mengalami Sesak Napas dan menuntut terlapor Dkk sesuai dengan hukum yang berlaku,” paparnya.saat Konfrensi Pers, di kantor DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Sabtu ( 23/3/2024).

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah Romli.H, dan KRijen Kadin Hasibuan, SH menambahkan, Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau 352 KUHP, terhadap Rudiono, yang terjadi di Jalan Tanah mas Perumahan tiga putri kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Baca Juga Pelaku Curanmor di Teras RM Pindang ABC Muara Enim Diringkus
Sementara Kuasa Hukum Rudiono, Rijen Kadin Hasibuan, SH dan Raden Ayu Widya Sari, S.H.,MH, Sujaka Riskiono SH. Menyampaikan, kami mohon kepada masyarakat dan kepolisian untuk ikut mengawal kasus ini agar bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya

@Jef




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *