Pandeglang-Globalmediatama.com, Adanya Dugaan Rangkap Jabatan/ Double Job Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Pandeglang, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Kabupaten Pandeglang, selasa (29/09/2023)
Dugaan Rangkap Jabatan atau Double Job tersebut terjadi pada tubuh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Jelas hal ini dinilai telah melanggar aturan yang berlaku terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2021″ ungkap Entis Sumantri selaku Ketua HMI Cabang Pandeglang dalam orasinya.
Dirinya juga menegaskan, bahwa hal tersebut tidak dibenarkan sesuai dengan Pasal 117 UU No. 7 Tahun 2021, juga mengingat dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia Pelaksana ada pernyataan yang menyatakan Siap Bekerja Penuh Waktu.
Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Perudang-undangan, dengan demikian seakan KPU Kabupaten Pandeglang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan.
“Padahal jelas tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa KPU Kab./Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU No. 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa Bawaslu Kab./Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota salah satunya dari Putusan DKPP. Dengan demikian, KPU Kabupaten Pandeglang diduga dinilai bermain aturan sendiri tidak adanya Sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang kemudian hal ini menjadi Polemik di Kabupaten Pandeglang,” Jelas Entis Sumantri yang akrab di panggil Tayo
Lebih lanjut Tayo memaparkan, bersama ini berdasarkan uraian tersebut KPU dinilai sudah melanggar Kode Etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP No. 2 Tahun 2017, Hal tersebut menjadi sorotan terkait Profesional dan Netralitas KPU Kabupaten Pandeglang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, sedangkan fakta yang terjadi banyaknya Rangkap Jabatan pada Panitia Penyelenggara Pemilu.
“Adanya Panitia Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai PNS/ASN, PPPK, Honorer, Tenaga Pendamping Profesional dan Perangkat Desa. Padahal jelas Larangan Rangkap Jabatan tersebut untuk menjaga Integritas Penyelenggara demi mewujudkan Profesionalisme dan Netralitas Penyelenggara Pemilu,” tegas Tayo dalam orasinya
Adapun tuntutan masa aksi, di sampaikan langsung oleh Agung Lodaya selaku Korlap Masa aksi terdiri dari:
1. Menuntut KPU Kab. Pandeglang dan Bawalu Kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan dan Keluarahan/Desa yang merangkap Jabatan sebagai PNS dan ASN/P3K, Pendamping Lokal Desa (PLD), Serta Jabatan Lainya yang Dobel atau Triple Job yang diduga melanggar aturan – aturan penyelenggara peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Mendorong DKPP untuk mengevaluasi Kinerja dan Priksa Anggota KPUD Kabupaten Pandeglang
3.Tegakkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan-putusan DKPP
4. Meminta KPUD kabupaten Pandeglang untuk menjungjung tinggi Profesionalitas dan Netralitas sebagai Penyelenggara Pemilu 2024
5. Meminta Bawaslu untuk menindak Laporan Pengaduan yang diberikan oleh Masyarakat pandeglang dan pada umumnya.
6. Evaluasi Total Proses Rekrutmen PPK, PPS yang diduga cacat secara administrasi.
7. Meminta Bawaslu untuk menindak tegas Kampanye di luar aturan.
@ di