Dugaan Pengecoran Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Pertalite ke Drigen, Aktivis JPMI Layangkan Surat Audiensi

Dugaan Pengecoran Bahan Bakar Bersubsidi Jenis Pertalite ke Drigen, Aktivis JPMI Layangkan Surat Audiensi

PANDEGLANG, Globalmediatama.com – Terkait adanya dugaan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Bersubsidi di SPBU Pertamina 34.422.07 yang berlokasi di Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, aktivis Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) layangkan surat permohonan untuk melakukan Audiensi besok Hari Jum’at (17/02/2023).

Menurut Entis Sumantri selaku Kordinator JPMI DPW Provinsi Banten saat diwawancarai pada Hari kamis (16/2/2023) mengungkapkan, bahwa penjualan Bahan Bakar Minyak bersubsidi salah satunya berjenis Pertalite itu tidak boleh dijual kepada pengecer untuk dijual lagi kepada konsumen menggunakan Drigen.

“Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 16 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi melarang Penyalur SPBU menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Entis Sumantri.

Menurut Tb. Aujani selaku SEKJEN DPW JPMI Provinsi Banten menambahkan, bahwa pihaknya akan melakukan Audiensi bersama aktivis dan Wartawan untuk mempertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Pertalite bersubsidi tersebut.

“Kami akan melakukan Audiensi bersama aktivis dan Wartawan untuk mempertanyakan terkait adanya dugaan penyalahgunaan penjualan BBM berjenis Pertalite bersubsidi kepada pengecer tersebut. Karena hal ini sangat merugikan pengendara roda dua yang sering tidak kebagian BBM jenis Pertalite lantaran BBM jenis tersebut kebanyakan diduga telah dijual kepada Para Pengecer dan akan dijual lagi kepada Para Pengendara Roda Dua dengan harga yang lebih mahal.” ungkapnya

Untuk sementara hingga berita ini ditayangkan Pihak Manager SPBU Pertamina 34.422.07 dan HISWANA MIGAS Provinsi Banten belum dapat terkonfirmasi untuk dimintai hak jawabnya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *