Dua Polisi Lombok Tengah Selamatkan Pelaku Pencurian Dari Amuk Massa.
Lombok Tengah, NTB. Globalinvestigasinews Com- Salah seorang warga Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Jayadi (30) nyaris jadi sasaran amukan massa setelah aksi pencuriannya di salah satu Toko Emas Pasar Renteng, Praya, Minggu (11/7/2021) pukul 19.00 Wita.
Beruntung, dua orang anggota kepolisian Sektor Praya yakni Aiptu Hadi Ashari dan Bripka Ngurah Noviantara segera tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan Jayadi dari “serangan” main hakim sendiri para warga.
Kapolres LomboknTengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Plh. Kapolsek Praya Iptu Budianto menjelaskan, warga yang terlihat tersulut emosi atas aksi percobaan pencurian hendak menghakimi terduga pelaku yang diketahui telah membobol toko emas Intan Berlian milik H. Suhardi yang berada di pasar Renteng.
“Kami sudah mengamankan terduga pelaku yang hampir saja menjadi sasaran amukan massa,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, aksi Jayadi itu berawal setelah H. Suhardi mengecek keadaan tokonya melalui CCTV yang bisa dioperasikan melalui telepon genggamnya.
H. Suhardi merasa curiga karena melihat ada seorang laki-laki lengkap sengan senter terikat di kepala berdiri di depan brankas yang berada dalam toko.
Pemilik toko emas asal Perumnas Tampar-ampar Praya itu langsung memberitahukan istrinya, sehingga langsung menghubungi keluarganya yang berumah di Kelurahan Leneng, tidak jauh dari pasar Renteng.
“H. Suhardi berama istrinya kemudian bergegas menuju Pasar Renteng dan menghubungi petugas piket Polsek Praya. Keluarga korban bersama warga lainnnya mendapatkan terduga pelaku sedang berada di lantai II toko emas,” kata Kapolsek.
Pelaku Jayadi yang sudah dikepung warga akhirnya tidak bisa berbuat banyak, dan berhasil ditangkap masyarakat.
Dikatakan Kapolsek, untuk sementara hasil pengecekan korban belum ada kerugiannya dan modusnya pelaku masuk melalui lorong kios kosong dan membobol tembok toko korban menggunakan pahat dan Palu yang di bawa korban dari rumahnya dan belum membuatkan laporan secara resmi.
Kapolsek mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha X RIDE Nomor Polisi DR 6222 TU. Ditemukan pula, palu ukuran kecil , 1 buah pahat, buah palu berukuran besar, serta bata bekas yang dibobol maling
(Kamto GIN NTB)