PANDEGLANG, – Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang, Polda Banten berhasil mengungkap kasus bom rakitan ikan di perairan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dua orang pelaku tersebut yaitu MB (44) dan AR (46) asal warga Lampung berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya. Hal demikian disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP. Belny Warlansyah, SH, S.I K yang didampingi Kasat Polair AKP Dwi Harry, Kasat Reskrim AKP Fajar Maulidi, S.IK dan Bagian Humas Polres AKP Hama dalam Press Confrence di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/08/2021).
Pada kesempatan itu Kapolres Pandeglang menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku bom rakitan ikan oleh pelaku asal Lampung di perairan Taman Jaya, Kecamatan Sumur itu dilakukan di malam hari tersebut.
“Tersangka adalah warga Lampung datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan, dan tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu. Berdasarkan hasil laporan masyarakat sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu, petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan termasuk barang bukti sudah kita amankan,” terang AKBP Belny Warlansyah.
Kapolres berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang Selatan.
“Jelas ini sangat merugikan terutama generasi penerus kita, semoga dengan terjadinya ini membuat jera pelaku tindakan pengeboman ikan laut,” harapannya.
Sedangkan Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka pelaku pengemboman ikan laut yang diamankan berinisial MB dan AR. Kedua tersangka itu akan dijerat dengan UU Darurat RI Tahun1951 tentang dugaan melakukan tindak pidana menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.
“Untuk kedua tersangka bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya, seraya menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena bukan tidak mungkin akan ada pelaku atau tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
(De/Red)