DPRD POLMAN AJUKAN HAK INTRERPELASI REKOMENDASI PERDA PILKADES DIABAIKAN BUPATI POLMAN

 

Globalmediatama.com,  Sulbar Polman — DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menggelar rapat paripurna terkait agenda penetapan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda), diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021.

Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/9/2021) di gedung DPRD Polman dihadiri lansung oleh empat unsur pimpinan. Rapat Paripurna itu dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Polman, H. Jufri Mahmud.

Pada kesempatan itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Pabemperda) DPRD Polman, Gusrinaldi dari fraksi Demokrat mengawali membacakan laporan Bapemperda terkait tiga rancangan Perda yaitu Perubahan RPJMD, RTRW dan Perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ketiga rancangan Perda tersebut, rencana perubahan Perda Pilkades yang di inisiasi DPRD menjadi sorotan banyak anggota DPRD, terutama bagi pengusul hak inisiatif.

Sehingga 30 anggota DPRD Polman mengajukan usul hak interpelasi kepada Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar terkait kebijakan pemerintah daerah tentang Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.

Lukman Ketua Komisi I sebagai inisiator hak interpelasi mengatakan bahwa, pembahasan Perda Perubahan Pilkades, tidak lagi mendesak untuk dilakukan karena Bupati mengabaikan rekomendasi DPRD untuk menunda tahapan makanya kami ajukan hak interpelasi.

“Bupati Polman telah mengabaikan rekomendasi kami. Dari 16 pengusul yang kemudian membatalkan hak inisiatifnya menjadi 10 pengusul, dan ini berkonsekuensi batalnya Perda Pilkades karena tidak memenuhi persyaratan jumlah pengusul bagaimana yang diatur dalam tata tertib anggota DPRD,” ucap Politisi PKS itu.

Sebanyak 30 anggota DPRD Polman bersepakat dan bertandatangan untuk mengusul penggunaan hak Interpelasi terkait kebijakan pemerintah daerah Polman tentang Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Polman.

“Kami mengusul hak interpelasi, untuk meminta penjelasan dari Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar mengenai kebijakan Pelaksanaan Pilkades, terutama terkait kebijakan penetapan Peraturan Bupati tentang Pilkades tanpa adanya Perubahan Perda sebagai penyesuaian terhadap terbitnya Permendagri 72 tahun 2020,” jelas Lukman sebagai inisiator hak interpelasi.

Sementara itu, Ahmad Junaedi Azis menyampaikan kita ini sebagai wakil rakyat menjalankan tugas dan fungsi sebagai DPRD yaitu fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.

“Intinya apa yang kami lakukan ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Polman, kita ingin Pilkades kedepan lebih baik lagi dan bisa menjadi contoh kepada daerah lain terkait aturan dan proses pelaksanaan Pilkades,” ungkap politisi muda Partai PAN Polman.

Seperti terlihat, hanya ada dua fraksi yang tidak sepakat dalam mengajukan penggunaan hak interpelasi, yaitu Partai Gerindra dan PKB. (Rus)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *