DPP Ormas PERPAM Kecam Debt Collector Rampas Mobil TNI Hendak Antar Warga Ke RS
Banten, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Organisasi Masyarakat Pergerakan Persatuan Asipari Masyarakat (PERPAM) kecam keras terkait aksi sekelompok Debt Collector yang berusaha merampas paksa unit mobil yang dikemudikan oleh Anggota TNI Serda Nurhadi dari Kodim Jakarta Utara yang hendak mengantarkan warga ke Rumah Sakit (RS).
Ketua Umum DPP Ormas Perpam H. Ade Imanudin mengatakan maraknya perampasan kendaraan oleh Debt Collector di jalan terjadi akibat lemahnya penegakan hukum terkait Undang Undang Dasar Fidusia tahun 1999 dan Undang Undang Dasar Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999.
“Kami DPP Perpam kecam keras kepada perilaku pihak leasing yang nakal, dan kami mendukung sepenuhnya terhadap aparat untuk menjalankan supremasi hukum sebagaimana mestinya,” kata H. Ade pada Minggu (9/5/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Ormas Perpam E. Bavik Habibi sangat menyayangkan dengan tindakan Debt Collector yang kerap meresahkan masyarakat bahkan sampai Anggota TNI pun dijegalnya.
“Kami Perpam mendukung penuh kepada aparat penegak hukum dan kami meminta untuk menindak tegas oknum-oknum debt colector yang kerap sekali meresahkan masyarakat, sehingga Babinsa pun dijegal dan kendaraan yang masih berurusan dengan PT. Finance mau ditarik paksa,” tegas E. Bavik.
E. Bavik berharap ke depannya aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas agar tidak terjadi lagi ada perampasan-perampasan di jalanan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat bahkan sampai menimbulkan keributan.
“Apakah tidak ada cara lain selain menarik paksa kendaraan di jalan?
Menurut kami sangat banyak sekali cara yang terbaik selain menarik paksa,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bisa dilakukan dengan cara baik-baik misalnya biarkan dulu si pengendara menyelesaikan aktifitasny sampai tujuannya atau lakukan tabayun duduk bersama jangan pake otot.
Sebab, Pasal UUD Fidusia Tahun 1999 sudah jelas dibunyikan bahwa eksekusi tidak boleh di lakukan di jalan, melainkan harus melalui pengadilan.
“Kami dari Ormas Perpam berharap besar perusahan PT Finance tidak memakai jasa premanisme. Pakailah jasa yang sudah diatur oleh UUD bahwa penarikan atau eksekusi harus dilakukan oleh pengadilan. Mungkin cara-cara itu menurut kami jauh lebih baik agar damai aman tentram,” tutupnya
Andi(red)