DPKPP Lebak Wujudkan Rehabilitasi 1.998 Rumah Tak Layak Huni di 28 Kecamatan

DPKPP Lebak Wujudkan Rehabilitasi 1.998 Rumah Tak Layak Huni di 28 Kecamata

LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Kabupaten Lebak telah mengupayakan rehabilitasi 1.998 unit Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di 28 kecamatan dalam tiga tahun terakhir.

“Rehabilitasi rumah tidak layak huni itu untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat dalam mewujudkan taraf hidupnya,” ujar Kepala Dinas Perumahan kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lebak, Maman Suparman di ruang kerjanya, Selasa (25/1/2022).

Masih banyak warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten hingga kini menempati Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan dipastikan jumlahnya terus bertambah lantaran berpenghasilan rendah sehingga masih pas-pasan.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sejak tiga tahun terakhir (2019-2021) di bawah kepemimpinan Bupati Hj. Iti Octavia telah merehabilitasi sebanyak 1.998 unit RTLH.

Masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan untuk rehabilitasi RTLH sebesar Rp15 juta per unit.

Namun, dana bantuan dari APBD setempat diwajibkan adanya swadaya masyarakat secara gotong royong. Lantaran, kata dia, nilai dana stimulan tersebut tidak mencukupi untuk merehabilitasi RTLH tersebut.

“Kami mengapresiasi semua warga yang menerima rehabilitasi RTLH yang terealisasi dengan memuaskan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan,” katanya.

Menurut dia, pada tahun 2022 pemerintah daerah menggelontorkan dana Rp4,5 miliar untuk rehabilitasi sebanyak 300 unit RTLH dengan masing-masing menerima dana stimulan Rp15 juta.

Bantuan dana stimulan Rp15 juta itu untuk keperluan membeli kebutuhan material bangunan, namun diprioritaskan membeli material bangunan itu di lokasi terdekat untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

Adapun, persyaratan masyarakat yang mendapatkan bantuan dana stimulan itu di antaranya berpenghasilan rendah, dan tanah hak milik, kondisi rumah berlantai tanah, tidak memiliki lantai, sanitasi hingga jendela.

Untuk memenuhi persyaratan itu, kata dia, masyarakat yang menempati RTLH diharapkan untuk kordinasi dengan pihak desa setempat.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan Dinas PUPR, Perkim dan konsultan.

“Jika kondisi rumah mereka itu layak untuk direhabilitasi maka dapat direalisasikan pembangunannya,” ujar Maman.

Sementara itu, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rizal mengaku lega setelah kondisi rumahnya layak huni dan tidak ketakutan roboh diterpa angin.

Selain itu, telah memiliki kamar mandi, cuci dan kakus (MCK) sehingga dapat menyehatkan keluarga.

“Kami dulu buang air besar di sungai, namun kini memiliki sanitasi yang layak atas bantuan pemerintah setempat,” kata Rizal.

(ALFIAN)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *