DPD SPRI Sumut Desak Polisi Terkait Pelaku Teror Terhadap Jurnalis

Sumut-Sergai Ginewstv Investigasi.com.Terkait teror yang di alami Pujianto salah seorang Jurnalistik Televisi Metro TV di wilayah Serdang Bedagai di teror.

Dimana mobil yang terparkir di garasi rumah miliknya diduga dibakar oleh (OTK) Orang Tak Dikenal,Senin (31/05/2021) tepatnya di Sei Bamban Serdang Bedagai, Sekira pukul 02.00 Wib.

DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap pelaku teror terhadap Jurnalistik Metro TV. Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan Pers juga mengkhianati kehidupan demokrasi di tanah air, Selasa (01/06/2021) melalui grup WhatsApp.

Menyikapi Peristiwa teror yang dialami Pujianto,Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Sumatera Utara,Devis Karmoy, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab dan pelaku yang meneror Wartawan Televisi itu.

Dikatakan Devis yang juga mantan Wartawan Televisi Plat merah itu, bahwa jika penyebabnya karena lokasi judi yang diabadikan Pujianto, maka Polisi menurutnya harus menutup dan menangkap pihak yang membuka lokalisasi perjudian tersebut.

“SPRI mendesak agar Polisi Harus mengusut dan menangkap pelakunya, sebagaimana semboyan ‘Catur Prasetya’ pada poin ke-2 “Menjaga Keselamatan Jiwa Raga, Harta Benda dan Ham” sebab itulah tugas Polri memberi rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga negara,” pinta Devis Karmoy.

Ia juga meminta semua pihak menghormati aktifitas Jurnalistik. Sebab keberadaan Jurnalistik untuk menjaga dan memastikan hak-hak publik terpenuhi, di antaranya hak atas informasi. Selain itu, kerja-kerja Jurnalistik di lindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi aktifitas Jurnalistik dipidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 Juta,” Ujar Devis.

Devis Karmoy menghimbau komunitas Pers, termasuk perusahaan media, berkomitmen terhadap keselamatan Jurnalis. Perlu upaya bersama-sama untuk memutus rantai kekerasan yang menimpa Wartawan akan terus terulang.

“Kekerasan demi kekerasan terhadap Jurnalis membuktikan bahwa kebebasan Pers itu mesti diperjuangkan. Jika memang serius dan peduli akan kebebasan Pers, mari mengawal kasus kekerasan terhadap Jurnalis agar diusut tuntas. Jangan menoleransi upaya-upaya yang mengarah pada perdamaian,” tambah Devis Karmoy. (myn)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *