Serang – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) melimpahkan tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Banten yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten ke Rutan Kelas II B Serang pada Jumat (07/01).
Pelimpahan tahanan dilakukan oleh personel Dittahti Polda Banten dengan menggunakan kendaraan khusus pengakut tahanan.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan pelimpahan ini rutin dilakukan. . ” Hari ini Dittahti Polda Banten melaksanakan 6 orang tahanan kejaksaan yang dititpkan di Rutan Polda Banten pelimpahan ini dilakukan dengan pengamanan yang ketat dengan melibatkan 7 personel,” ujar AKBP Agus Rasyid.
Agus Rasyid mengatakan pelimpahan ini dilakuka untuk menjaga kapasitas Rutan Polda Banten. “Kegiatan ini dilakukan Direktorat tahanan dan barang bukti Polda Banten untuk menjaga kapasitas Rutan Polda Banten agar tetap sesuai dengan kapasitasnya dan mencegah penumpukan tahanan di Rutan Polda Banten,” ujar AKBP Agus Rasyid.
Agus menjelaskan selurh tahanan yang dilimpahkan dalam keadaan sehat. “Sebelum dilaksanakan kegiatan pengalihan tahanan dari Rutan Polda Banten ke Rutan Kelas II B Serang.pada hari Kamis (06/01) telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test swab PCR oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Serang di Rutan Polda Banten dengan hasil keenam tersangka dalam keadaan sehat dan bebas dari Civid 19. Tentunya hal tersebut dilakukan sesuai dengan SOP dan juga mencegah penularan covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemic,” ujar Agus Rasyid.
Terakhir Agusrayid mengatakan,” Saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana agar tidak menjadi warga Rutan Polda Banten yang kebebasanya terbatas,” tutup Agus Rasyid. (De/Bidhumas)