Disinyalir Amburadul, Bangunan Rabat Beton Yang Dikerjakan TPK Desa Bungurcopong
Pandeglang,- Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2023 di Desa Bungurcopong Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten untuk membiayai pelaksanaan pembangunan Rabat Beton diduga amburadul dalam penggunaannya.
Pasalnya, Dana desa yang bersumber dari APBN yang merupakan amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut menimbulkan tanda tanya publik diantaranya di kalangan Kontrol Sosial
Dari hasil penelusuran media beberapa hari lalu, ditemukan fakta Proyek Pembangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 tahun 2023, dengan nilai anggaran Rp 93.180.000, dengan Volume P. 100x L. 3 M, yang di laksanakan TPK yang berlokasi di Kampung Sungkelang – Cigarunggung Desa Bungurcopong Kecamatan Picung, diduga tidak mengacu pedoman yakni Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Parahnya lagi, fakta dilapangan banguan rabat beton yang usianya baru seumur jagung, diduga banyak ditemukan kejanggalan, seperti bangunannya sudah mengalami keretakan bahkan patah.
Sementara Saman selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) saat di konfirmasi di Kantor Desa Bungurcopong, senin (11/09/2023) mengatakan, bahwa dirinya belum mengecek kembali ke lokasi pembangunan
“Jujur pas dikirim foto bangunan oleh Kepala Desa kaget, karena memang belum sempat ke lokasi lagi mengecek bangunan tersebut,” kata Saman TPK Desa Bungurcopong
Dikatakannya, secepatnya saya akan mengecek ke lokasi bangunan dan akan kami perbaiki,” ucapnya
Sementara itu, Asep Purkon PJS Desa Bungurcopong saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp, belum memberikan hak jawab terkait pembangunan rabat beton
@ di