Dinilai Untungkan Kelompok Tertentu, Perihal Upah Pekerja 30 Ribu Per Meter Jalan Surianen – Cimoyan
PANDEGLANG, – Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan.
Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Jalan Surianeun – Cimoyan di Wilayah Kecamatan Patia Upah Pekerja untuk permeter hanya 30 Ribu. Hal tersebut diakui oleh salah seorang yang enggan disebutkan namanya di media, Rabu (13/04/2022).
“Borongan per meter 30 Ribu, dan saya bawaan Heri,” terang singkat salah seorang Pekerja Proyek jalan Surianeun – Cimoyan dengan nilai Anggaran Milyaran.
Lebih lanjut ungkap Pekerja yang juga bahwa dirinya merupakan warga desa Babakankeusik.
“Saya warga desa Babakankeusik Pa,” pungkas dia.
Sementara itu, awak media yang melakukan pengawasan dilapangan menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pemasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
“Tembok penahan tanah adalah suatu struktur konstruksi yang dibangun untuk menahan tanah yang mempunyai kemiringan/lereng dimana kemantapan tanah tersebut tidak dapat dijamin oleh tanah itu sendiri, Jika melihat Kontruksi TPT Jalan Surianeun-Cimoyan seperti asal jadi,” ucap Jaka Somantri yang turun langsung ke lokasi pekerjaan guna memantau jalannya pekerjaan.
Selain itu, Jaka Somantri dari media Sorotdesa.com menduga bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja dibawah standar.
“Dari wawancara dengan pekerja yang juga warga sekitar, upahnya hanya 30 Ribu permeter, sementara proyek ini nilainya milyaran,” pungkasnya.
Terpisah Kontraktor Pelaksana saat dikonfirmasi menjelaskan jika upah sebesar 30 ribu permeter sudah sesuai.
“Kalo untuk permeter Rp 30 Ribu itu sudah sesuai, karena itu bukan hitungan kubikasi,” tutup Eka
@ ndi (tim)