Dinilai Nakal, Kendaraan Pengangkut Material Pasir Kebutuhan Program Tol Serpan Tanpa Terpal Bebas Beroperasi
Pandeglang – Globalmediatama.com– Kendaraan Roda 8 atau jenis Dumtruck pengangkut material jebis tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan pada Program Skala Nasional (PSN) pembangunan Tol Serang Panimbang tanpa menggunakan penutup sejenis terpal
Hal ini sangat mengkhawatirkan, selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan yang dapat mengganggu pengendara lainnya dan warga sekitar, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya dan warga
Sedangkan sesuai aturan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Dimana Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
dan di Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan adanya kejadian tersebut, Yoki Fardiansyah dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI), mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya, Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.
”Undang-undangnya sudah cukup jelas, Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya
Lebih lanjut, Menurut Pria asal Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi kendaraan yang memuat material untuk memenuhi kebutuhan yang kuat dugaan untuk perusahaan Baching Plan Agung Beton dan Andika Bangun Perkasa pada program pembangunan Jaln Tol dibawah instrumen PT Adhi Karya tersebut, jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, terkhusus yang berada di belakang kendaraan terutama polusi yang ditimbulkan.
Hal tersebut pun dibenarkan Fendi Efendi, salah seorang warga Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi yang mana wilayah tersebut selalu dilalui kendaraan pembawa matrial tanpa penutup, terutama Pengangkut Matrial jenis Pasir, ini merupakan bukti nakalnya pengusaha pemasok matrial pasir tersebut
”Kendaraan pengangkut matrial jenis pasir, saat kita tanya kenapa tidak pakai terpal, ternyata tidak ada arahan dari si pengusaha nya apalagi dari si pemilik armadanya” Ungkap pria yang biasa disapa Boncel tersebut
Boncel pun berharap dan meminta kepada pihak pemenang tender terutama PT Adhi Karya untuk menegur perusahaan Bachin Plan Agung Beton dan Andika Bangun Perkasa agar memberhentikan pengiriman matrial Pasir untuk kebutuhan pembangunan tersebut
Sementara itu, saat media konfirmasi pengemudi pengangkut matrial tersebut bahwa dirinya tidak mengetahui soal peraturan dan tidak ada intruksi dari si pengesub matrial ke perusahaan Baching Plan yang diduga insial AB tersebut.
@ di (tim)