Dinilai Labrak Aturan Undang – Undang (LLAJ), Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Dinilai Labrak Aturan Undang – Undang (LLAJ), Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Pandeglang, Globalmediatama.com,- Kendaraan berjenis Tronton Pengangkut Tanah merah yang melintasi wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, untuk kebutuhan Program Skala Nasional (PSN) pembangunan Tol Serang – Panimbang, terkesan nakal dan bebas beroperasi.

Pasalnya, kendaraan berjenis Tronton Pengangkut Tanah merah yang melintasi Jalan Raya Labuan – Tanjung lesung tepatnya wilayah Kecamatan Sukaresmi masih banyak yang tidak menggunakan terpal, bahkan parahnya lagi kendaraan dinilai berkecepatan ugal ugalan.

Hal ini sangat mengkhawatirkan, selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan yang dapat mengganggu pengendara lainnya dan warga sekitar, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya yang melintasi.

Sedangkan sesuai aturan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Dimana Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Dan di Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hasil pantauan media yang di abadikan melalui dokumen visual, beberapa hari yang lalu faktanya, beberapa kendaraan jenis Tronton Pengangkut Tanah merah tidak menggunakan terpal serta diduga abaikan Safety berkendara.

Menanggapi hal itu, Andi Pemuda asal Kecamatan Sukaresmi yang sekaligus tergabung dalam Perkumpulan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) mengungkapkan, minggu (03/03/2024) bahwa pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

”Undang-undangnya sudah cukup jelas, Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” ujarnya

Lebih lanjut, Menurut Pemuda yang akrab di sapa Wonk kito dan yang akan di gadang – gadangkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Karangtaruna Kecamatan Sukaresmi menjelaskan, bahwa kendaraan yang memuat material tanah merah untuk memenuhi kebutuhan yang kuat dugaan untuk Program Skala Nasional (PSN) pada program pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang, dibawah instrumen PT Adhi Karya tersebut, jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, terkhusus yang berada di belakang kendaraan terutama polusi yang ditimbulkan.

Hal tersebut pun dibenarkan Bery Adam, mahasiswa Asal Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi yang mana Wilayah tersebut selalu dilalui kendaraan berjenis Tronton pembawa matrial tanah merah tanpa penutup terpal, ini merupakan bukti nakalnya pengusaha pemasok matrial tanah merah tersebut

“Dirinya berharap dan meminta kepada pihak pemenang tender terutama PT Adhi Karya untuk menegur perusahaan atau Subkon matrial tanah merah untuk menghentikan pengiriman sementara, sebelum mematuhi aturan undang undang yang belaku,” tegasnya

Sementara itu, pihak Perusahaan Adhi Karya dan Pihak Subkon pengirim matrial tanah merah belum terkonfirmasi untuk di mintai hal jawab dan klarifikasinya.

@ De




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *