Dinilai Labrak Aturan Undang – Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Material Program Tol Serpan Disoal Presidium Aktivis Pandeglang

 

Pandeglang, – Globalmediatama com,- Truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan pada Program Skala Nasional (PSN) Pembangunan Tol Serang – Panimbang yang diduga tanpa menggunakan penutup terpal, menuai kritikan dan sorotan dari beberapa kalangan masyarakat dan Aktivis.

Pasalnya, selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.

Padahal sesuai aturan hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

Seperti yang di ungkapkan, Erland Felany Fazry, SH. Presidium Aktivis Kabupaten Pandeglang kepada media, Jum’at (08/03/2024) mengungkapkan, bahwa pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

”Undang-undangnya sudah cukup jelas. Jangan dibiarkan melenggang bebas dan akhirnya merugikan masyarakat dan pengendara lainnya akibat tumpahan material,” ucapnya.

Menurut Presidium Aktivis Pandeglang yang sekaligus Ketua DPW Ormas Perpam, kendaraan yang memuat material jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara. Lebih terkhusus yang berada di belakang pun demikian dengan polusi udara yang ditimbulkan.

“Pihak yang berwajib segera bertindak tegas untuk turun tangan menertibkannya, jangan sampai hal demikian dibiarkan,” tegasnya

Sementara itu, pihak Subkon material untuk kebutuhan Program Skala Nasional (PSN) pembangunan Tol Serang – Panimbang belum terkonfirmasi untuk di mintai hak jawab dan klarifikasinya, sampai di tayangkan pemberitaan

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *