Kerinci – Globalmediatama.com
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsultan program dari Kabupaten. Berikut Daftar Nama nama Desa Yang menghadiri.
-Kecamatan Siulak Mukai 11 Desa.
-Kecamatan Sulak 26 Desa
-Kecamatan Air Hangat 8 Desa.
-Kecamatan Air Hangat Barat 8 Desa.
-Kecamatan Depati Tujuh 1 Desa.
Kajian Lingkungan Hidup, Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada tanggal 31 Oktober 2016, pemerintah mengundang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Penetapan peraturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam rangka mengefektifkan penyelesaian penyelesaian RPJMD yang pasca Pilkada Serentak harus diselesaikan Kabupaten/Kota sampai akhir tahun. penyelesaian rencana detail tata ruang, serta mengantisipasi jatuh temponya peninjauan kembali berbagai Rencana Tata Ruang Wilayah tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Sosialisasi PP tersebut secara nasional pertama kali dilakukan di Manggala Wanabakti, Jakarta (19/12/2016), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan peserta seluruh Bappeda Provinsi, Badan Lingkungan Hidup Provinsi, Kementerian/Lembaga terkait, dan seluruh jajaran unit internal KLHK.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Bapak Hans Mora,ST., MT menyampaikan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, Baik dalam bidang Ekonomi, Sosial Dan Budaya. yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, rencana dan program pembangunan (KRP). KLHS Kabupaten Kerinci dapat disimak.
KLHS Perubahan RPJMD 2018-2023
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Persandingan Perubahan RTRW KLHS
Validasi KLHS Revisi RTRW.
KLHS Perubahan RPJMD 2023-2027
KLHS RPJMD 2023-2027
(*/Yudi)