Dikmas Lantas Polres Lebak : Berikan Penyuluhan Kepada Para Supir dan Pemilik Galian Pasir di Cimarga – Citeras
Lebak-Banten, Globalmediatama.com – Sebagai bukti kepedulian terhadap kelancaran serta keamanan berlalu lintas, Dikmas Lantas Polres Lebak Polda Banten, turun langsung ke lokasi yang banyak di keluhkan masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Lebak.
Lokasi kali ini adalah yang sering mendapat sorotan oleh berbagai media, baik cetak maupun online, yaitu lokasi tambang pasir yang berlokasi di wilayah kecamatan Cimarga dan Citeras Kabupaten Lebak-Banten.
Lokasi keduanya tersebut, kerap kali terjadinya kecelakaan, dikarenakan jalan yang licin, dan angkut muat pasir di bahu jalan yang masih basah.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, melalui Kasatlantas Polres Lebak Polda Banten, AKP Fiat Suhada,S.I.K,MH, mengatakan, Pada Rabu (16/8/2023),
“Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Kepolisian terhadap masyarakat, dan saya sebagai Kasatlantas Polres Lebak Polda Banten, sering kali mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang kondisi jalan di dua lokasi ini, aktivitas galian pasir serta angkut muat pasir yang masih basah, membuat jalan jadi becek dan licin, sehingga ini beresiko tinggi terhadap kecelakaan lalulintas”, Ujarnya.
“Kegiatan hari ini, kami fokuskan pada supir truk dan pemilik tambang pasir yang berada di kecamatan Cimarga dan Citeras, karena di dua lokasi berbeda, intensitas angkut muat pasirnya cukup padat, dan kerap sekali melebihi kapasitas, bahkan angkut muat pasirnya itu kadang di bahu jalan, inikan sangatlah tidak baik, dan berbahaya bagi pengguna pengendara di jalan raya, terlebih kendaraan roda dua”, Terang Fiat.
“Kami berikan imbauan kepada Pemilik galian pasirnya, dan kami juga berikan arahan kepada supir truk yang mengangkut pasir dengan berbagai poin, diantaranya yaitu dengan memasang spanduk dengan caption Stop ODOL ( Over Dimension Over Load ) yang intinya jangan melebihi kapasitas muatan, karena kerap terjadi di dua lokasi ini, sampai akhirnya muatan berceceran di jalan”, Imbuh Fiat.
Kegiatan Dikmas Satlantas Polres Lebak Polda Banten ini, di sambut baik oleh seluruh masyarakat, dan juga pemilik tambang pasir, serta supirnya pun menyadari kesalahannya itu.
Terakhir, Kasatlantas Polres Lebak Polda Banten AKP Fiat Suhada,S.I.K, MH, berharap,
“Semoga dengan adanya kegiatan hari ini, tidak ada lagi pemilik tambang dan Supir – supir pengangkut Pasir yang nakal, karena itu melanggar UU No.22 tahun 2009 pasal 277, dan 307 Jo pasal 169 ayat (1), jika tidak mematuhinya bisa di denda maksimal sebesar Rp. 500.000.00-, taatilah peraturan lalulintas niscaya selamat sampai tujuan”. Tukasnya.
(Amanah)