Diduga Tidak Transfaran, Program Ketapang T.A 2022 Dan 2023 di Desa Padaherang Dipertanyakan Warga

Diduga Tidak Transfaran, Program Ketapang T.A 2022 Dan 2023 di Desa Padaherang Dipertanyakan Warga

PANDEGLANG, – Program yang digelontorkan Pemerintah Pusat untuk Kesejahteraan masyarakat dalam ketahanan pangan itu bersumber dari Dana Desa (DD) 20%. Hal demikian merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2015, atas perubahan undang undang nomor 43 tahun 2012 tentang Peraturan Pelaksanaan undang undang nomor 6
tahun 2014 tentang desa.

Program Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan dari Dana Desa ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan pangan bagi warga masyarakat Desa, meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa dan meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, aman, higienis, juga bermutu.

Namun, hal itu terkesan tidak diterapkan dengan baik, bahkan masih ada beberapa oknum Kades yang berani melakukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).

Seperti yang terjadi di Desa Padaherang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang yang dinilai janggal dalam program Ketahanan Pangan (Ketapang)Tahun Anggaran (TA) 2022 dan tahun 2023. Program Ketapang yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebanyak 20 %, guna untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat setempat disinyalir janggal bahkan kuat dugaan dimanfaatkan oleh oknum Kades Padaherang Kecamatan Angsana untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari program tersebut.

Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu warga Desa Padaherang, sebut saja SM (nama inisial) bahwa realisasi keperuntukan anggaran Ketapang yang bersumber dari Dana Desa dari Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai 2023, kami menduga tidak jelas peruntukannya.

“Betul pak diduga tidak jelas peruntukannya. Padahal program tersebut sangat membantu warga masyarakat Desa untuk meningkatkan perekonomian. Bahkan bangunan jalan tahap 1 T.A 2023, yang berlokasi di Kampung Cimanuk Batujaya Desa Padaherang hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk pembangunan tersebut,” tegasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, kualitas pekerjaan tersebut diduga tidak maksimal, ini jelas kelalaian dari pihak Verifikasi Tim Monitoring dan Evaluasi Kecamatan Angsana.

“Maka dari itu kami minta kepada pihak Inspektorat dan DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk segera turun langsung menindaklanjuti bahkan mengaudit pengelolaan Dana Desa yang ada di Desa Padaherang, salah satunya pembangunan perkerasan jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan, juga anggaran Katapang tahun 2022 dan 2023,” pinta warga setempat saat di temui di kediamannya, rabu (20/12/2023)

Sementara itu, Ade Kepala Desa Padaherang masih belum memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai di tayangkan pemberitaan kesekian kalinya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *