GIN – SUMSEL – MURATARA – 27 – 08 – 2021
Diduga Tersandung Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Kades Pangkalan Diringkus Polisi
*Polres Muratara*
Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara, gelar ungkap kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan atau tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
*Dasar Laporan Polisi :*
Nomor Polisi : LPB / 59 / VII / 2021 / Sumsel / Res Muratara, tanggal 10 Juli 2021.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menerangkan.
*Indentitas Tersangka :*
ADAM Bin ILYAS, Umur 40 Tahun, Pekerjaan Kepala Desa Pangkalan, Alamat Dusun 1 Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara..
Diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 10.00 wib di Desa Pangkalan Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara.
Diduga Dana Plasma yang diterima dari PT. AGRO RAWAS ULU untuk Warga Desa Pangkalan (keanggotaan plasma sawit) sejumlah Rp. 279.350.108,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh rp), digelapkan.
*8 Barang Bukti Yang Diamankan*:
1. Satu Berkas Asli sebanyak 30 (tiga puluh) lembar tentang Pemberian Kuasa kepada Saudara HENDRA ADI KUSUMA untuk mengadukan perkara Penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan Saudara ADAM kepada pihak berwajib yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan Saudara AHMAD REFAI dan Camat Rawas Ulu Saudara ABDUL KADIR, M.Pd..
2. Satu buah Berkas Asli Keputusan Bupati Muratara SYARIF HIDAYAT dengan Nomor : 851 / KPTS / MRU / 2020, tentang Penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 Ha sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu Kab. Muratara tanggal 28 Agustus 2020.
3. Empat lembar foto copi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2020 di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan BUMDES Plasma.
4. Enam lembar Surat Pernyataan Asli atas nama AHMAD REFAI, TRISNO (BPD), ROZALI, HARUN, YUDIN dan atas nama RIANSYARIBI.
5. Satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama SERASAN JAYA dengan Nomor Rekening 0826776268.
6. Satu berkas Foto copi pengiriman Dana Plasma dari PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening Bank BNI atas nama BUMDES SERASAN JAYA sebanyak 3 kali pengiriman Tahap 1 pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp. 151.200.000,- (seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah), Tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2021 sebesar Rp. 119.424.259,- (seratus sembilan belas juta empat ratus dua puluh empat ribu dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), Tahap 3 pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 8.725.849,- (delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah).
7. Tiga unit Tenda terbuat dari Kerangka Besi dan termasuk atapnya dari Seng.
Berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari Pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar bulan April 2021 bahwa Dana Plasma telah dicairkan oleh Perusahaan PT. AGRO RAWAS ULU ke rekening BUMDES SERASAN JAYA milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku Tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga dan warga kembali mengecek berkas2 pengajuan Dana Plasma ke Koperasi yang mengajukan Dana Plasma ke pihak Perusahaan ternyata Dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang Pembentukan BUMDES Plasma dan sebanyak 6 warga yang merasa ada menanda tangani daftar hadir membuatkan Surat Pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tangani Berita Acara tersebut sehingga Pihak Warga membuatkan Kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat RAWAS ULU membuatkan Sura Kuasa kepada Pelapor untuk mengadukan perkara ini kepada Pihak Kepolisian Polres Muratara….
*Kronologis Penangkapan :*
Setelah laporan warga Desa Pangkalan diterima kemudian Unit Pidkor Sat Reskrim Polres Muratara melakukan serangkaian kegiatan Penyelidikan dan setelah ditemukan beberapa barang bukti sehingga dilakukan Gelar Perkara untuk ditingkatkan ke Tahap Penyidikan kemudian dilakukan Pemanggilan ke-1 dan ke-2 selaku Saksi terhadap Kepala Desa Pangkalan dan setelah dikumpulkan beberapa Alat Bukti kemudian dilakukan Gelar Perkara untuk penetapan Tersangka dan selanjutnya terhadap Kepala Desa Pangkalan dilakukan Penangkapan dan Pemeriksaan selaku Tersangka pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 wib dan selanjutnya terhadap Tersangka dan Barang Bukti diamankan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Wartawan : Edyanto
Biro : Haryono
PT GLOBAL MEDIATAMA ADIGUNA