Pandeglang – Proyek Pembangunan jalan paving Blok di Desa Ciawi Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan Aktivis Pandeglang salah satunya Presedium Fornt Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang.
Pasalnya Pembangunan yang dikerjakan oleh
CV. BINTANG PAGELARAN,
Dengan Nomor: 600/3/SPK-KONST/P5K/DPKPP-KP/2022,
Tanggal : 11 Maret 2022,
Kegiatan: Peningkatan kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan Luas di bawah 10 Ha,
Sub kegiatan: Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/ Peremajaan Permukiman Kumuh
Nilai Anggaran : Rp. 199.097.000, terbilang (Seratus sembilan puluh pembilan juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
Waktu Pelaksanaan : 75 ( Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender.
” Diketahui Proyek tersebut terkesan dikerjakan Asal Jadi serta Diduga melenceng dari Administrasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Diduga Mark Up anggaran, diantaranya bahan material yang digunakan seperti paving block patut dipertanyakan kwalitas, mutu dan ketahanannya.
Ucu Fahmi Presedium Front Aksi Mahasiswa (FAM) Pandeglang kepada media, selasa (26/04/2022) mengatakan, dari awal pembangunan hingga selesainya, proyek tersebut mengalami gelombang (merosot kebawah) serta slop dinding paving blok diduga kurang campuran semen sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila di lewati kendaraan yang sesuai dengan Tonase dari Ukuran Paving blok.
Sementara, Subur Kepala Desa Ciawi Kecamatan Patia, Saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp, bahwa dirinya tidak mengetahui pekerjaan itu, dan itu dari aspirasi bukan dari Dana Desa (DD),
Beberapa hari yang lalu saya mendapat kiriman gambar bangunan Jalan Paving Blok di Desanya yang baru di kerjakan namun sudah terlihat rusak, pengunci pinggiran paving block pecah-pecah dan jalan bergelombang,” ungkap Kades Ciawi
” Subur juga meminta kepada rekan rekan media supaya meluruskan adanya kejadian ini,” pintanya
Terpisah Tedy Aktivis Forum Kota Kabupaten Pandeglang, sangat menyayangkan dan menilai dari pemasangan Paving Blok seperti tidak ada Pasirnya, sehingga pasangan Paving block akan mudah bergeser atau amblas, padahal anggarannya cukup fantastis.
” Maka dari itu Proyek pembangunan jalan paving blok yang berada di desa Ciawi Kecamatan Patia patut dipertanyakan, jelas sekali kuat dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya” tegas Tedy
Tedy menambkan, dalam waktu dekat dirinya bersama beberapa media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan oleh oknum pengusaha tersebut.
” Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya,” cetusnya
Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang diharap memeriksa nya namun kita selaku sosial kontrol akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
Sementara itu, Pelaksana Proyek Pembangunan Paving block didesa Ciawi belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan ini, akan tetapi awak media akan terus menggali informasi untuk meminta hak jawab dari Pelaksana Proyek
@ ndi