PANDEGLANG, Globalmediatama.com, – Pemuda Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa pada Hari Rabu (6/11/2024) di depan Kantor Kecamatan Sukaresmi terkait Perusahaan Tambak Udang yang berada di Desa Cibungur.
Dalam press releasenya Perusahaan Tambak Udang tersebut diduga menggunakan Lahan Sempadan Pantai milik Pemerintah yang seharusnya tidak boleh dijadikan area untuk mengambil keuntungan pribadi baik mendirikan aset bangunan ataupun kegiatan budidaya, karena hal itu dapat mengganggu ekosistem di sekitar pantai.
Menurut Andi Irawan selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi dalam orasinya menyampaikan, bahwa lahan sempadan Pantai merupakan area pesisir yang berjarak 100 meter dari pasang air laut, area tersebut seharusnya bebas diakses oleh masyarakat umum untuk kepentingan lalu lintas, mencari ikan, ataupun penelitian selama tidak merusak ekosistem alam dan lingkungan.
“Lahan sempadan Pantai merupakan area pesisir yang berjarak 100 meter dari pasang air laut, area tersebut seharusnya bebas diakses oleh masyarakat umum untuk kepentingan lalu lintas, mencari ikan, ataupun penelitian selama tidak merusak ekosistem alam dan lingkungan. Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016.” Bebernya.
Kemudian Andi juga menambahkan, bahwa area sempadan pantai seharusnya tidak digunakan oleh badan usaha tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Terlebih lagi jika penggunaan lahan tersebut tidak memiliki kontrak yang jelas dan transparan dengan pemerintah atau instansi terkait.
“Area sempadan pantai seharusnya tidak digunakan oleh badan usaha tertentu untuk mengambil keuntungan sepihak. Terlebih lagi jika penggunaan lahan tersebut tidak memiliki kontrak yang jelas dan transparan dengan pemerintah ataupun instansi terkait. Sehingga bukan hanya merugikan ekosistem melainkan juga merugikan Pemerintah.” Imbuhnya.
Kemudian menurut Tb. Aujani selaku Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi saat diwawancarai mengungkapkan, bahwa Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi akan terus mendesak Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaktegas Perusahaan Tambak Udang Cibungur yang diduga telah menggunakan sebagian Lahan Sempadan Pantai untuk kegiatan usahanya.
“Kami akan terus mendesak Pemerintah Kecamatan Sukaresmi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menindaktegas Perusahaan Tambak Udang Cibungur yang diduga telah menggunakan sebagian Lahan Sempada Pantai untuk kegiatan usahanya. Karena dari skala foto Citra Satelit juga sudah terlihat jelas jarak tepi laut dengan baris kolam ujung hanya tersisa jarak sekitar 50 Meter. Apabila pemerintah abai akan hal ini Kami akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak lagi.” Tegasnya.
Sementara itu dalam sebuah kesempatan untuk memberikan tanggapan, Tatang Fauzi, SE., MM. selaku Camat Sukaresmi menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh Teman-Teman Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi, dan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami telah menerima semua aspirasi yang disampaikan oleh Teman-Teman Karang Taruna Kecamatan Sukaresmi, dan akan segera ditindaklanjuti secepatnya.” Pungkasnya.
@ di