Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Desa Babatan Saudagar Bebas Beroperasi, APH Terkesan Tutup Mata

 

Ogan Ilir _Globalmediatama.com- Gudang yang Diduga tempat Penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Solar yang berlokasi di Jalan Lintas tepatnya di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Disinyalir kebal hukum. Kamis.05/06/2024

Hasil pantauan Globalmediatama.com, bahwa faktanya dilokasi gudang terlihat mobil Tangki Biru Putih yang diduga bermuatan BBM jenis Solar Industri yang masuk ke dalam gudang tempat penampungan BBM yang disinyalir diduga ilegal.

Hal tersebut diperkuat oleh salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya, bahwa memang gudang tersebut sering terlihat mobil Tangki berwarna biru putih keluar masuk dari gudang tersebut.

“Keberadaan gudang tersebut yang disinyalir dijadikan praktik tempat penampungan BBM yang disinyalir diduga Ilegal jelas sudah meresahkan warga sekitar, bahkan berpotensi ancam keselamatan warga,” ujarnya

Lebih lanjut warga mengungkapkan, seperti kita ketahui di wilayah lain, bahwa gudang tempat penampungan BBM Ilegal sering terjadinya kebakaran yang sangat dahsyat, maka keberadaan gudang tersebut jelas berpotensi ancam keselamatan warga sekitar

“Ya betul, gudang itu ada penjaganya, mangkanya kami warga sekitar sedikit enggan untuk mendekati gudang tersebut apalagi untuk menegur pemilik gudangnya. Kalau Penjaganya menurut informasi Oknum preman,” ungkapnya

Dikatakannya, kami warga sekitar berharap agar Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel segera turun ke lokasi untuk menindak tegas gudang yang diduga tempat penampungan BBM Industri Ilegal tersebut.

“Sekali lagi, kami berharap Kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk menindak tegas kepada oknum pemilik usaha BBM Industri yang diduga ilegal, bahkan tangkap oknum mafianya. Karena sudah jelas ini sangat merugikan Masyarakat dan Negara adanya dugaan praktik penimbunan BBM Industri tersebut,” pungkasnya

Diketahui, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)

By SR




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *