Diduga Aparat Kepolisian Mapolres Ogan Ilir,Tak Mau Memberikan Keterangan Kepada Awak Media Terkait Dugaan Pidana Penghinaan Ringan
Ogan Ilir,-Globalmediatama.com-
Senin 28/08/2023,TN Yang Melapor Ke Mapolda Pada tanggal 16 Febuari 2023 dan laporan tersebut di rujuk ke polres Ogan Ilir,
Rujukan laporan pengaduan:LPN/II/SPKT,laporan 16 Febuari 2023,laporan ibu Tanti Kartika Sari tentang laporan dugaan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHP,pada hari Senin 08/08/2022 di rumah saudari Lela di komplek Permata Indralaya, Desa.Permata Baru, Kec.Indralaya Utara, Kab.ogan Ilir, yang diduga di lakukan terduga terlapor Lucky Astrea Ramadhona terhadap korban Tanti Kartika Sari.
TN bersama saksi” Senin 28 Agustus mendatangi Mapolres Ogan Ilir untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah di limpahkan Mapolda ke Mapolres Ogan Ilir,akan tetapi saat Tanti menanyakan laporan tersebut belum tau kapan berkas tersebut akan di limpahkan ke kejaksaan.
Dalam waktu bersamaan TN menceritakan kepada awak media terkait laporan yang blum ada perkembangan, tak butuh waktu yang lama awak media juga mendatangi Mapolres Ogan Ilir bersama TN untuk mencari menggali informasi terkait dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang di ceritakan TN kapan berkas tersebut akan di limpahkan Akan tetapi saat awak media mendatangi penyidik inisial i yang memegang laporan tersebut saat di konfirmasi diruang kerjanya penyidik inisial i enggan memberikan kejelasan dan jawaban terkait sudah sejauh mana perkara tersebut oknum tersebut langsung meninggalkan awak media
Bagaimana perkembangan dan kapan akan di gelar perkara,siapa yang menjadi saksi ahli,kami awak media hanya mendapatkan jawaban belum tahu.
Bukankah laporan tersebut sudah lama di limpahkan dari Polda ke Polres Ogan Ilir tapi sampai sekarang belum ada keterangan yang resmi dari pihak kepolisian.
Kami awak media saat lagi bertanya di tinggal begitu saja,” padahal kami hanya menjalankan tugas sebagai jurnalistik dan sebagaimana mestinya sudah jelas bapak penyidik yang terhormat tidak mau memberikan keterangan kepada awak media,pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa dalam menjalankan tugas jurnalistik meliputi,mencari,memperoleh,memiliki,menyimpan dan menyampaikan informasi,”sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,”ujarnya
Kepada bapak Kapolda dan bapak Kapolres Ogan Ilir untuk menindak dan menegur oknum yang memperlambat berjalannya proses hukum, laporan TN yang sudah lama di limpahkan Mapolda ke polres,tetapi belum ada perkembangan padahal sudah cukup lama dan bahkan hampir satu tahun ada apa perkara tersebut berjalan atau mala sebaliknya Belum ada kejelasan,sampai pemberitaan ini di publikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang kami dapat karena saat di konfirmasi awak media oknum tersebut meninggal kan awak media di ruangan kerjanya tanpa memberikan keterangan”pungkasnya
(*/Al )