Diduga Akibat Cemburu Buta, Seorang Wanita Cantik Dibunuh Mantan Suaminya di Rumah Kosong

GM, JATIM — MALANG — GLOBALINVESTIGASINEWS.COM –Mayat seorang perempuan cantik di sebuah rumah kosong yang sempat menghebohkan warga Jalan Kali Buntung, Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang akhirnya terungkap.

Mayat korban pembunuhan tersebut diketahui bernama Wiwik Lestari (30 th), warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi, yang dibunuh oleh mantan suaminya Ali Muddin (39 th), warga Desa Karangsuko, Kecamatan Gondanglegi, dengan cara dicekik lehernya hingga kehabisan nafas.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H membenarkan hal tersebut. Sebelum dibunuh, dikatakan bahwa korban sempat adu mulut dengan pelaku.

“Rumah kosong yang menjadi TKP pembunuhan itu milik rumah paman korban yang ditinggalkan ke Jakarta, dan korban ini memang punya kunci rumahnya,” katanya saat press Conference di Mapolres Malang, Jum’at (04/05/2021).

Kapolres Malang mengatakan, sebelum insiden pembunuhan, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (03/06/2021).

Saat tiba di rumah kosong, keduanya mengalami cek cok. Pertengkaran dimulai saat pelaku menuduh korban berselingkuh. Pelaku cemburu karena mendengar mantan istrinya itu telah mempunyai calon pasangan lain. Namun korban bersikukuh membantah tuduhan perselingkuhan itu. Cekcok makin memanas hingga pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban.

“Keduanya janji bertemu untuk membelikan kue anak mereka. Memang, meski telah bercerai, keduanya kerap bertemu untuk urusan anak,” ujarnya.

Diketahui, dari pernikahan keduanya dikaruniai dua orang anak yang masih kecil, dan Hendri juga membenarkan bahwa proses perceraian keduanya baru resmi keluar pada 2 Mei lalu dari Pengadilan Agama Malang.

“Sekitar pukul 17.21 WIB, usai adu mulut sampai baku pukul, pelaku mencekik korban. Dari situlah korban kehabisan nafas kemudian terduduk tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Polres Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(+Globaljbi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *