Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Masyarakat Anti Korupsi (PEMAKI), Heru Hermawan SH, menilai bangunan proyek yang mengunakan Dana – Desa (DD) dengan menggunakan dana talangan diduga menyalahi aturan yang telah ditentukan. Hal tersebut terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang. Pasalnya dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan diduga menggunakan dana talangan. Ironisnya lagi pelaksanaan pembangunannya diduga tidak ditemukan Papan Informasi Proyek.
Pembangunan yang tidak terpasangnya papan informasi dan penggunaan dana talangan, baik pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pandeglang tentunya harus transparansi karena yang di gunakan uang negara dan uang rakyat juga.
“Ini kan sudah tercantum dalam UU KIP, Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dan sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan. Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah menganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun,” bebernya
Lanjut Heru mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan, setiap orang tidak boleh menggunakan dana talangan dengan alasan apapun untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara, termasuk adanya modus operandi dan praktik-praktik korupsi. Kecuali emergency seperti kemanusiaan salah satunya terjadi gempa bumi, ini sebagaimana telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Serta di larang keras kepala desa dalam pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pandeglang dalam pengelolaannya menggunakan pihak ketiga,” jelasnya
Dirinya menambahkan, kami mendesak kepada DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera merespon dan menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sukamulya terkait adanya dugaan pembanguan jembatan yang tidak memakai papan informasi dan menggunakan dana talangan serta di pihak ketiga kan.
“Namun sangat disayangkan, Tata selaku Kepala Desa Sukamulya diduga telah membangun Proyek Jembatan menggunakan dana talangan bahkan dipihak ketigakan, ironisnya lagi belum diketahui berapa jumlah anggarannya, lantaran fakta di lokasi pembangunan tidak ditemukan Papan Informasi Proyek atau biasa disebut Proyek Siluman,” ujar Sekjen PEMAKI Banten kepada media saat dimintai tanggapannya.
Hal tersebut dibenarkan dan diperkuat Carwan selaku ketua TPK Desa Sukamulya saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp, Minggu (01/10/2023) bahwa bangunan tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2023, namun anggarannya belum cair
Hal senada pun diungkapkan, Eka selaku Pendamping Lokal (PLD) Desa Sukamulya saat dimintai tanggapannya melalui sambungan whatsApp, Senin (02/10/2023) bahwa untuk papan informasi proyek baru di bikin, memang anggarannya belum cair pak, berhubung cuaca mendukung jadi dibangunkan terlebih dulu jembatan tersebut.
“Kalau untuk anggarannya dari mana mananya itu saya kurang tau pak, ya menurut saya walaupun anggarannya menggunakan dana talangan, ya itu sah sah saja,” katanya.
Sementara itu, Tata Kepala Desa Sukamulya saat di konfirmasi melalui pesan whatsApp belum memberikan hak jawab dan klarifikasi, sampai tayangnya pemberitaan.
@ di