Didampingi Kuasa Hukum, Poktan Serahkan Combine Bantuan Ke DPKP Pandeglang

Didampingi Kuasa Hukum, Poktan Serahkan Combine Bantuan Ke DPKP Pandeglang

PANDEGLANG, – Mesin Pemanen Padi Combine Harvester Maxsi Bimo 102 Bantuan dari Dinas Pertanian yang diperuntukan bagi Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru Desa Patia Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten kembali diserahkan kepada pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, Minggu (07/08/2022).

Pengembalian mesin pemanen padi tersebut didampingi Misbakhul Munir, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum dari Hamami ketua Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru Desa Patia Kecamatan Patia.

Hal itu dibeberkan oleh Misbakhul Munir, S.H., M.H. di Kantor UPT Alsintan Caringin seusai mendampingi penyerahan Mesin Pemanen Padi Combine Harvester Maxsi Bimo 102 Bantuan dari Dinas Pertanian bersama dua kliennya.

“Dasar klien kami (sdr. Hamami) Ketua Kelompok Tani Karya Baru mengembalikan bantuan mesin Comben Harvester dari Dinas Pertanian di tahun 2022 karena mempertimbangkan culture di Patia yang masih alami dalam pelaksanaan kegiatan panen padi, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pemanfaatannya alat mesin yang kurang optial,” kata Misbakhul Munir, S.H., M.H.

Masih dikatakan Misbakhul Munir, Hamami Ketua Kelompok Tani Karya Baru menghawatirkan tidak dapat mengelola sesuai peruntukan.

“Ada Kekhawatiran juga rasa tidak nyaman dan kecemasan kurang mampu mengelola Comben Harvester sesuai dengan anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga (AD/ART),” terangnya.

Misbakhul Munir, S.H., M.H. juga menjelaskan penyerahan bantuan kembali diserahkan untuk menjaga keharmonisan dengan anggota kelompok tani, untuk menjaga itu secara rela alat mesin pertanian bantuan diserahkan.

“Karena terlalu banyak Lembaga Konstrol Sosial (LSM), Wartawan dan lembaga lainya yang datang Untuk Melakukan Pantauan serta Pengawasan sehingga di khawatirkan akan menggangu konsentrasi kelompok Tani, dan menganggu keharmonisan rumah tangga kelompok sehingga dapat berkesimpulan mengembalikan bantuan itu,” ucapnya.

Lebih lanjut ungkap Kuasa Hukum dari Hamami, dalam meningkatkan kesejahtraan anggota kelompok tani bantuan dapat sangat menggangu di karenakan adanya Kecemburuan sosial dari kelompok tani lain di desa patia yang dapat menimbulkan konflik di kelompok tani sehingga dapat mengganggu ke harmonisan rumah tangga kelompok tani.

“Hal-hal demikian menjadi pertimbangan klien kami bersama Anggota Kelompok Tani Karya baru untuk sepakat kembali menyerahkan secara legal pengelolaan operasional Comben Harvester tersebut kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pandeglang, dengan demikian pertanggungjawaban alat mesin sepenuhnya dikembalikan kepada pihak dinas yang berwenang,” paparnya.

Selain itu, sama halnya seperti apa yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Karya baru, serupa juga dilakukan Kemed Ketua Kelompok Tani Sri Mukti desa Kubangkampil Kecamatan Sukaresmi yang juga mengembalikan bantuan mesin pertanian Combine Harvester Maxsi Bimo 102 bantuan dari Dinas Pertanian.

“Ya, kami dampingi dua klien yang sama-sama sebagai penerima bantuan alat mesin pertanian Combine Harvester Maxsi Bimo, mereka berdua merasa khawatir tidak dapat mengelola sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani, maka hasil musyawarah mufakat dilengkapi berita acaranya sepakat mengembalikan dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian Lapangan di masing-masing desa,” bebernya.

Untuk itu, Misbakhul Munir berharap kliennya tidak lagi menjadi bulan-bulanan konfirmasi pihak lain yang bertujuan untuk melakukan klarifikasi, Sebab secara Legal formal sudah memiliki kekuatan hukum, bisa berkaitan dengan kelembagaan dinas maupun swasta.

“Dengan begitu penyerahan bantuan yang kembali dilakukan oleh Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru maupun Sri Mukti kepada Pihak Dinas Pertanian sudah secara prosedural dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Ia meminta jika ada pihak yang berkepentingan untuk melakukan konfirmasi kepada sdr. Hamami maupun sdr. Kemed agar menghubungi pihaknya selaku Kuasa Hukum dari keduanya.

“Tanggung jawab mendampingi kedua kelompok tani tersebut merupakan kewajiban, hal itu dilakukan atas dasar kesepakatan yang tertuang dalam surat kuasa, untuk itu jika ada hal yang bersangkutan dengan klien kami sdr. Hamami dan juga Kemed dapat berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Yuyu Wahyudin. SP membenarkan bahwa Poktan Karya Baru desa Patia mengembalikan kembali bantuan mesin pertanian Combine Harvester Maxsi Bimo kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

“Ya benar kang, didampingi oleh Kuasa Hukumnya pak Hamami mengembalikan kembali bantuan mesin pertanian Combine Harvester kepada Dinas Pertanian, dan itu kamipun menghadiri pengembaliannya di Kantor UPT Alsintan Caringin,” ucap Korluh Pertanian Patia.

Ia menjelaskan bahwa dari hasil musyawarah mufakat antara Ketua Kelompok dengan Anggotanya menghasilkan sebuah kesepakatan yang tertuang dalam berita acara.

“Yang terpenting semua dimusyawarahkan, dan jika tidak sanggup mengelola sesuai dengan aturan AD/ARTnya ya lebih baik dikembalikan yang terpenting secara prosedural apalagi dengan menggaet kuasa hukum agar legalnya jelas dalam penyerahannya,” pungkasnya.

Terpisah Hotib. SP juga menjelaskan bahwa jika semua hasil kesepakatan dan tidak ada yang keberatan tidak jadi persoalan semua dikembalikan sepenuhnya hak kepada Kelompok dan juga Kuasa Hukumnya.

“Saya kira bersama Kuasa Hukumnya langkah itulah yang terbaik untuk kedepannya, sehingga berdasarkan kesepakatan dilengkapi berita acaranya semua prosedur ditempuh dengan baik ya.,! pentingnya semua dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Hotib.

@ ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *