Pandeglang-Globalmediatama.com, Pembangunan perumahan yang saat ini sedang berjalan di duga ilegal atau tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Seperti halnya kasus pembangunan perumahan ilegal di Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang. Puluhan bangunan liar ditemukan di kampung Cikapas Desa Banyuresmi Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglanh.
Tokoh Pemuda Kecamatan Jiput Ali Furqon mengatakan Pembangunan perumahan tersebut ilegal lantaran saya cari sekretariat atau kantor perumahan dan nama perumahan nya juga tidak di temukan, hingga saat ini saya belum tau nama perumahan tersebut saya juga mendatangi lokasi pembangunan perumahan itu tapi tidak menemukan pihak pengembang yang ada hanya buruh bangunan dan saya tanyakan ke buruh bangunan yang enggan menyebut namanya katanya mereka sudah pada pulang, Ucapnya.
Furqon menegaskan, pemerintah jangan sampai tutup mata kecolongan dan membiarkan pengembang perumahan yang ‘nakal’.
“Pemerintah jangan sampai kecolongan. Setiap ada pendirian bangunan harus ada tim pengawas tersendiri. Harus dicek semuanya apakah sudah memiliki izin atau belum, jangan sampai merugikan Daerah dan warga sekitar karena sering saya lihat matrial dan tanah bercecer di jalan dari pembangunan tersebut tentu saya sendiri termaduk di rugikan,” ujar Ali Furqon. Senin 6/2/2023
Masih ungkap Ali Furqon Tokoh Pemuda dan Aktifis Kecamatan Jiput, “jika proyek pembangunan rumah Ilegal dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka daerah bisa kehilangan potensi retribusi dan pajak dari IMB.
“Seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi kalau pengembang tidak punya izin dan tidak ada tindakan dari pemerintah, itu berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan. Daerah itu sendiri yang akan rugi, bahkan warga srkitar juga di rugikan, ” ujarnya.
Lanjutnya, Kami beserta Keluarga Jiput Bersatu serta OKP yang ada di Kecamatan Jiput akan mendorong pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang untuk bertindak tegas terhadap pengembang yang nakal sesuai Perda yang dimiliki.
Jika terbukti pendirian belum kantongi izin mendirikan bangunan maka pengembang harus diberikan sanksi berat. Hal ini untuk membuat jera dan juga sekaligus mencegah menjamurnya perumahan ilegal di Kecamatan Jiput.
Sanksi yang pertama, diberikan peringatan. Kalau mereka sudah kelewatan, harus ada pembongkaran, kalau itu memang bangunan yang sudah jadi dan tidak disertai dengan bukti-bukti dokumen yang sudah diatur dengan Perda, lebih bagus kembalikan ke asal yaitu sawah yang di sulap jadi perumahan, katanya.
Selain itu, Furqon juga mengimbau kepada pengembang untuk mengurus IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Pandeglang sebelum mendirikan bangunan.
Di samping itu, menurutnya, legalitas dan perizinan pembangunan rumah dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pertanahan sangat penting untuk menghindari sengketa.
“Pengembang harus mengajukan izin sesuai regulasi yang sudah ditentukan di area tersebut. Bukti-bukti legalitas berupa dokumen itu harus dimiliki biar nggak ada konflik dan sengketa di akhir,” pungkas.
Hingga berita ini di tayangkan pihak pengembang perumahan belum berhasil di konfirmasi lantaran saat awak media ke lokasi Pembangunan Perumahan di Kampung Cikapas Desa Banyuresmi tidak menemukan pihak pengembang.
(*/Ade)