Pandeglang-Globalmediatama.com, Beredar vidio di medsos grup grup whatsapp bahwa Wartawan senior dan juga ketua Jurnalis Nasional Indonesia Korwil Banten Andang Suherman dari Media Indonesia Satu dan rekanya Umek dari lembaga Investigasi Negara sedang menjalankan tugas wartawan hendak meliput salah satu proyek pembangunan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Cimanuk Kabupaten Pandeglang-Banten menurut kabar yang beredar di medsos wartawan tersebut mengalami intimidasi bahkan ada Profokasi teriak maling dari pihak pelaksana proyek, hal tersebut bisa membahayakan nyawa insan pers dan LSM yang sedang bertugas. 10/9/2022
Dengan kejadian tersebut di duga pelaksana proyek telah melanggar UUD Pers no 40 tahun 1999 Ketentuan Pidana Pasal 18 Menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Hingga saat ini Awak media Korban intimidasi tersebut Andang Suherman dan Umek belum memberikan keterangan di duga mengalami traoma akibat intimidasi dari pihak proyek pembangunan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Cimanuk, Dengan Adanya insiden tersebut membuat luka seluruh elemen yang bertugas kontrol sosial, Sementara informasi yang di himpun oleh awak media, JNI, Aktifis, Ormas dan LSM akan gabung menggelar unjuk rasa besar besaran di halaman KPK agar mengusut tuntas proyek tersebut di duga ada KKN hingga membuat pelaporan bersama ke Polda Banten.
Seperti Keterangan tertulis Ekek Aktifis Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) “Sehubungan dengan adanya pembangunan Supervisi Rehabilitasi UPPKB Cimanuk-Pandeglang-Banten, maka dalam waktu dekat ini kami dari P-4 akan melakukan Aksi Unjuk Rasa gelombang I didepan Kantor Balai Pengelolan Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten, dan untuk gelombang II di Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dan untuk gelombang III akan kami lakukan di depan Kantor KPK, untuk meminta pikah KPK dan pihak Yudikatif (Kepolisian dan Kejagung) untuk segera melakukan pengusutan dengan adanya dugaan KKN di tubuh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan BPTD Wil. VIII Provinsi Banten, Demikian Ucap Ekek dalam keterangan tertulisnya.
N.Sujana Akbar selaku Ketua Presidium JAM-P Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten)
Sahabat Korban melalu panggilan Whatsapp menerangkan Juga Angkat Bicara “Benar sahabat kita (Andang) dan Umek mengalami intimidasi dari pihak proyek timbangan, adanya tindakan seperti itu dari pihak timbangan saya sangat mengecam keras, kita harus segera merapatkan barisan seluruh petugas kontrol sosial, kita awasi terus proyek tersebut, kronologi nya begini Siang tadi Andang Ketua JNI Banten mau konfirmasi ke Proyek tersebut menghubungi pelaksana proyek itu melalui telepon tapi pihak pelaksana meminta untuk datang ke proyek tersebut setelah kawan kita datang ke lokasi ngambil vidio pihak pelaksana tidak terima di ambil vidio karena di proyek tersebut sedang ada yang kerja Las yang menggunakan Gas LPG 3 kg dan pekerja juga tidak di lengkapi dengan pakaian alat pelindung diri (APD) rekan kita juga mau konfirmasi terkait papan proyek itu tidak di tertulis brapa nilai proyek tersebut, nah bukan di jawab konfirmasi wartawan itu malah di teriakin maling, beruntung masyarakat tidak terpropokasi tindakan pelaksana itu bisa membahayakan nyawa insan pers sudah jelas itu melanggar undang undang pers no 40 tahun 1999 bisa di pidana, ada juga tindakan propokasi termasuk Pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”, itu saja dulu saat ini kami sedang di polsek Cimanuk mendampingi korban laporan” Demikian Sujana Akbar menerangkan.
Saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp Pimpinan proyek Rahmat menerangkan “Gak bgt mungkin cerita nya sm salah paham aja kok dan cecok berdebat sedikit, klu mau dilurus kan berarti ada yg bengkok ya pak, ya biasa cm salah paham aja dilapangan tempat sy cari makan, sy gak sejahat itu jg mungkin pak utk mencelakan orang lain…… sbb sy lebih waspada klu org lain mencelakan byk org yg sy pimpin disini utk cari makan sesuap nasi,
Bukan Karyawan mungkin pak tp tepat nya para pekerja yg hrs sy terapkan disiplin utk selalu memakai apd setiap bekerja, Klu cm nilai kontrak itu sdh sy jelas kan lupa tercetak di percetakan nilai angka kontrak itu Rp. 5.999,…. Miliar pak, baik klu ada waktu datang aja kelokasi proyek pak mkn sy bs lebih menjelaskan hal2 secara teknis sesuai kapasitas sy dilapangan……🙏
Sy selalu beri pengarahan guna nya safety apd pada para pekerja, InsyaAllah pak…. Sdh byk teman dan lsm yg dtg keproyek sy alhamdulillah km semua bersinergi….. Tp sy tdk izin org tdk sopan msk kerumah sy….. Dan tdk pakai etika sbb kita org beradap dan intelektual
Sy cm bs mengajarkan bgmn org lokal yg bekerja terbiasa menggunakan apd dan pentingnya apd bagi mereka Ini safety award yg sy berika pada pekerja yg selalu menggunala apd sy mereka bekerja ujud apresiasi sy selaku pimpinan proyek ini…. Agar mereka semangat, Sy tdk membahas apa pun pak…. Maaf secara umum prinsip sy bgt, Ucapnya.
(De/Red)