Di Duga Marak Ilegal Loging Di Wilayah Perhutani Kecamatan Cimarga-Lebak,,,!?
Lebak-Globalmediatama.com, Diduga penebangan pohon liar (ilegal logging) di Wilayah Hutan Perhutani kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. 25/7/2023
Ketua DPAC Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Kecamatan Cimarga Rendi Mengungkapkan bahwa “hasil investigasi di lokasi, banyak Penembangan Pohon liar di Wilayah Perhutani Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, padahal lahan tersebut dikontrak Oleh Perusahaan kifc. di blok Cidahu di bawah ketua lmdh BPK Apandi.
Lanjut Rendi “hal ini perlu di tindak oleh APH dan Perum Perhutani Kabupaten Lebak Bahwa Diduga maraknya Penembangan Pohon Liar yang itu status hak tanahnya milik Perusahaan BUMN yaitu Perum Perhutani maka diduga pelaku telah melanggar pasal Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Tutup Rendi Ketua DPAC BPPKB Kecamatan Cimarga.
(*/Red)