Di Duga Kepala Desa Banyu Biru Korupsi DD Program Ketahanan Pangan Pengadaan Kandang Dan Kerbau

Di Duga Kepala Desa Banyu Biru Korupsi DD Program Ketahanan Pangan Pengadaan Kandang Dan Kerbau

Pandeglang-Globalmediatama.com, A H. SE, Kepala Desa Banyubiru Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang-Banten diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Kades Banyubiru di Duga menggarong bantuan langsung tunai (BLT) untuk keluarga penerima manfaat (KPM), pasalnya pencairan DD BLT tahap pertama tahun 2022 hanya di bagikan 300 ribu pada 84 KPM yang seharusnya KPM dalam 3 bulan (Januari-Maret) menerima 900 ribu, sehingga pada pembagian BLT Tahap 2 di salurkan melalui Bank BPR. Bukan hanya Korupsi dana BLT DD Tahap 1, tapi DD frogram biaya Ketahanan pangan pengadaan Kerbau dan pembuatan Kandangnya juga di duga di korupsi lantaran hingga saat ini Kerbau dan kandangnya tersebut raib alias tidak ada wujudnya. 29/7/2022

Diduga Kades Banyubiru AH mengambil keuntungan dan merugikan negara dan KPM BLT, Uang tersebut oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Bukan hanya program ketahanan pangan tapi Dana BLT tahap 1 itu hanya di berikan 300 ribu pada 84 KPM BLT, untuk dana ketahanan pangan pengadaan kerbau kalau gak salah 18 juta dan kandangnya 5 juta, dan itu gak ada dalam Musdus dan Musrembangdes hanya semata-mata inisiatif kepala desa sendiri, belum lagi Dana Covid-19 gak jelas, saya berharap pada insfektorat dan BPK agar di audit desa Banyu biru terutama belanja barang dan pemberdayaan, nama saya gak usah di munculkan di berita kalau untuk kesaksian di Kejaksaan saya siap”, Ungkap warga Desa Banyubiru yang enggan namanya di publikasikan.

Sementara salah satu Tim Monep Kecamatan Labuan A Rumhi Saat di konfirmasi membenarkan apa yang di katakan warga Desa Banyubiru ” Benar kami pernah monep ke Desa banyubiru, hasil monep kami ada yang belum di realisasikan untuk tahap pertama tahun 2022 yaitu pengadaan kerbau dan kandangnya kalau besaran biayanya saya gak tau, selain desa banyu biru hasil monev juga ada desa kalang Anyar labuan itu BLT tahap 2 belum di salurkan pada penerimanya, Pungkasnya.

Sementara Kades Banyu biru AH saat di konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp pada 24-7-2022 tidak memberikan hak jawabnya.

Hasil investigasi di lapangan dari sumber yang bisa di pertanggung jawabkan, Kades Banyubiru Di Duga melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Dan juga melanggar pasal 3. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

De/Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *