Di Duga Alokasi Anggaran Dana Banprov 2023 Penggunaan Tidak Jelas Warga Desa Perdana dan Pasirkadu Mempertanyakan

 

PANDEGLANG, – Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Namun rupanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik diduga dikangkangi oleh sejumlah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Oknum Kepala Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi, Ade, dan Oknum Kepala Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi, Junaidi, dikritisi sejumlah warga lantaran diketahui dalam pelaksanaan program tidak transparan, hal itu terlihat dari Alokasi Anggaran Dana Banprov 2023 yang dinilai tidak jelas.

“Kami tidak mengetahui anggaran dana Banprov diperuntukkan untuk apa, Sebab dalam pelaksanaan program tidak adanya transparansi sehingga masyarakat sulit untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan padahal peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah wajib dilakukan agar pelaksanaan sesuai dengan aturannya,” ungkap M. Toha warga desa Pasirkadu kepada wartawan pada Senin, (16/10/2023).

Diungkapkan M. Toha bahwa dana Banprov sepengetahuan dia senilai Rp 60 juta, Namun demikian alokasi dana digunakan untuk apa tidak diketahui.

“Setau saya itu dana bantuan program dari provinsi cukup besar yakni senilai Rp 60 juta akan tetapi tak jelas digunakan untuk apa?,” Ucapnya.

Senada diungkapkan Yoki Fardiansah warga desa Perdana yang mengaku tidak pernah mengetahui digunakan untuk apa dana yang bersumber dari Anggaran Provinsi tersebut.

“Kami mempertanyakan Dana Bantuan Provinsi di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten digunakan untuk apa? Sebab dana itu sudah cair tapi terselubung, untuk apa, dan berapa yang digunakan,” terang Yoki Fardiansah warga desa Perdana.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirkadu, Junaidi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp tidak menjawab hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mengkonfirmasi untuk mendapatkan hak jawabnya klarifikasi.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *