Di Balik Meriahnya Perpisahan Dan Kenaikan Kelas SMPN Jiput 2 Ada Langgar UU Pers No 40 Tahun 1999 Dan Ada Dugaan Pungli

Pandeglang-Globalmediatama.com, Acara perpisahan kelas 9 dan kenaikan kelas 7-8 SMPN Jiput 2 yang berlokasi di Kp. Sukacai Desa Sukacai Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang berlangsung sukses dan haru serta meriah, Acara tersebut di hadiri Muspika Kecamatan Jiput, Komite, Dewan guru serta orang tua wali murid sedangkan yang tidak terlihat hadir Kormin disdikpora dan ketua PGRI kecamatan jiput lantaran tidak di undang, Acara tersebut di gelar di halaman sekolah SMPN Jiput 2.

Saat awak media memantau acara tersebut sangat tertarik untuk merilis berita bagus lantaran Momen seperti itu jarang di lakukan apalagi beberapa tahun lalu negri ini ada musibah Covid-19 yang tentunys sangat bagus untuk di publikasikan agar masyarakat mengetahui ada pihak sekolah memberikan hadiah terhadap siswi-siswi yang berprestasi yang tentunya itu kebanggaan orang tua dan siswa siswi serta semua unsur masyarakat kecamatan jiput, acara tersebut mengusung tema “Dengan Menyambut masa depan dengan berakhlakul Karimah Semangat Belajar dan Bertanggung Jawab” ironisnya akhlak oknum pihak sekolah tersebut tidak sesuai dengan tema tersebut lantaran saat awak media konfirmasi pada pihak sekolah malah enggan dan di larang untuk di publikasikan malah menuduh terhadap wartawan akan minta duit, padahal sebelumnya awak media menerangkan bahwa berita itu GRATIS tapi pihak sekolah tetap melarang untuk di publikasikan, Aneh kan!?

“Sebaiknya hubungi komite saja ya, Ungkap Kepala Sekolah SMPN Jiput 2 H. Emah MP.d tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Saat awak media izin konfirmasi terhadap kepala sekolah oknum guru ASN terdengar dengan jelas oleh awak media melarang untuk memberitakan Acara tersebut dengan mengatakan,’
“Jangan, tidak usah di beritakan ujung-ujungnya nanti wartawan minta duit biasanya juga begitu saya juga tau sama kamu, Cetus oknum guru ASN di SMPN Jiput 2 dengan nada ketus dan marah-marah tidak jelas, padahal awak media saat itu tidak ada kepentingan dengan oknum guru tersebut bahkan kalimat larangan untuk tidak di beritakan itu di ucapkan berulang ulang.
Selasa 21/6/2022

Dengan adanya larangan terhadap wartawan dalam proses menggali informasi dalam acara tersebut jelas pihak sekolah telah melanggar UU Pers, Dikutip dari pasal 18 ayat 1 Undang- undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyatakan setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp500 juta.

Juga dengan adanya larangan tersebut menimbulkan beberapa pertanyaan, dari mana di dapat Dana acara megah seperti itu?

Awak media juga menduga ada indikasi menyalah gunakan dana bos, maka Inspektorat dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) jangan hanya duduk di kursi empuk yang di gaji dari uang rakyat, segera turun ke SMPN Jiput 2 untuk memeriksa kepala sekolah dan Bendahara lantaran awak media menduga SPj dana bos sekolah tersebut banyak kebohongan dan banyak rekayasa,juga ada dugaan pungli terhadap siswa siswi SMPN Jiput 2 yang memperalat Komite untuk biaya perpisahan. Maka dengan adanya dugaan tersebut, APH juga segera turun untuk memeriksa dari mana di peroleh Biaya Acara Perpisahan tersebut, rekan-rekan media dan LSM serta rekan aktifis juga harus turun untuk mendorong agar dinas terkait segera memeriksa Sekolah tersebut lantaran sekolah tersebut sudah jelas melecehkan profesi wartawan.

Ade/Red




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *