Lebak- Kepala desa cisimeut H.gafur kecamatan leuwidamar kabupaten lebak provinsi banten, telah mengadakan rapat penetapan, dan pembentukan kelompok, penerima bantuan sosial berupa Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di kantor desa cisimeut, pada hari Kamis 15/07/2021, di mulai dari pukul,10:30 wib,s/d selesai., dengan dihadiri oleh:
Adang sutatya dari dinas perkim kordinator kabupaten lebak.
Adam Maulana kordinator kabupaten lebak dan perangkat pemerintahan desa Cisimeut.
Dalam kegiatan tersebut, berisi tentang pemaparan bantuan sosial RTLH, dari mulai jumlah uang yang akan di terima, cara pencairan dana, sampai dengan ke pembelanjaan.
H.gafur menerangkan kepada awak media, bahwa ia telah mengajukan warganya sebanyak 344 keluarga, namun hasil yang di dapat hanya sebanyak 20 keluarga saja, walaupun demikian adanya, ia bersyukur karena setidaknya dari jumlah 344 keluarga, yang rumahnya tidak layak huni, berkurang 20 rumah, dan ia pun berharap, semoga yang sisanya bisa dapat bantuan kembali, agar merata dan tidak ada lagi warga masyarakatnya yang menghuni rumah tidak layak di wilayah desa cisimeut yang di pimpinnya, tutup H.gafur
Dan berikut daftar yang mendapatkan RTLH:
Sanudin,(kp.sindang reret)
Asep (kp.mongor kacapi)
Rusdi,(kp.mongor kacapi)
Odah,(kp.mongor kacapi)
Udin,(kp.bantar naga)
Ahmad saehu,(kp.bantar naga)
Sarmat,(kp.bantar naga)
Jumanah,(kp.bantar naga)
Sukanah,(kp.bantar naga)
Ubik,(kp.bantar naga)
Yanto,(kp.bantar naga)
Aat,(kp.bantar naga)
Rumsah,(kp.cipapari)
Ikoh,(kp.cipapari)
Sudin,(kp.koncer)
Badru,(kp.koncer,)
Salidin,(kp.cikaka) Wita,(kp.kipar), Ro’up,(kp.kipar,) dan Muhamad Husen,(kp.babakan)
Acara yang telah dilaksanakan di desa Cisimeut, berjalan dengan lancar dan kondusif, serta mematuhi peraturan protokol kesehatan (PROKES), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, demi memutuskan mata rantai penyebaran wabah virus covid-19.
(ALFIAN)