Dana Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasirkadu Diduga di Mark Up, Warga: Kami Minta Transparan Penggunaannya

PANDEGLANG, Globalmediatama.com- Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDesa) Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten memuat informasi mengenai Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Senilai Rp 58. 725. 000, Senin (25/12/2023).

Namun anggaran tersebut patut diduga dijadikan sebagai ajang kemanfaatan, hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran terkait realisasi dana yang tidak dikelola secara transparansi.

Sejumlah warga desa Pasirkadu salah satunya M. Toha yang mengatakan bahwa penggunaan dana desa untuk Bidang Pemberdayaan tak nampak diketahui warga.

“Kami tidak pernah mengetahui ada kegiatan pemberdayaan masyarakat yang didalamnya menghabiskan dana sebesar itu, jika benar Rp 58 juta dari dana desa dialokasikan,” ucap M. Toha.

Ia menilai bahwa dana desa yang dianggarkan untuk pemberdayaan ada Mark Up, sebab menurutnya dana sebesar itu jika memang digunakan pasti ada bukti realisasinya.

“Untuk itu kami menuntut anggaran semacam itu diaudit sehingga masyarakat mengetahui berapa nilai minimum yang terserap dan berapa anggaran yang tidak terserap, sehingga dugaan – dugaan bahwa anggaran itu tidak di Mark Up terjawab dengan jelas,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pasirkadu A. Junaidi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp tak menjawab, hingga berita dipublikasikan awak media masih terus mencoba meminta hak jawabnya.

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *