PANDEGLANG,-Globalmediatama.com, Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, diduga jadi Ajang Pungutan Liar (Pungli)
Informasi yang dihimpun media bahwa, di Desa Turus Kecamatan Patia, mendapatkan kuota Program PTSL Tahun 2024, ini kurang lebih 500 Bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun dalam prosesnya Pemerintah Desa (Pemdes) Turus dan Panitia PTSL diduga memungut biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup tinggi, yakni Rp. 700 Ribu per bidang tanah dan itu diduga melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.
Padahal sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah dituangkan dalam surat Keputusan SKB 3 (tiga) Menteri hanya Rp 150 ribu
Menurut beberapa warga Desa Turus, salah satunya sebut saja Surti (nama samaran) kepada media beberapa hari yang lalu mengungkapkan, bahwa banyak warga yang mendaftarkan Program PTSL, kalau rapat terkait sertifikat PTSL belum ada baru pengukuran saja, kalau yang tidak mempunyai AJB di haruskan membuat AJB dulu. Saya dipinta satu AJB dengan harga Rp 1.000.000, itu pun dapat nawar, tadinya dipatok harga Rp 1.250.000
“Harga segini sudah murah, kalau dihutang dengan total 10 AJB harganya Rp 12.500.000, kalau bayar sekarang Rp 10.000.000. Dan itu pun saya tiga kali pembayaran yang pertama Rp 3.000.000 yang kedua Rp 2.000.000 dan yang ketiga kalinya Rp 5000.000, sesuai yang tercantum di kwitansi,” ucapnya seraya menirukan perkataan panitia
Hal senada pun diungkapkan oleh warga lainnya mengatakan, bahwa memang benar sudah banyak warga di sini mas yang mendaftar Program PTSL, dan untuk biaya pendaftaran berpariatif yaitu, Rp.500.000 sampai Rp 1000.000,, perbidang dan mereka yang sudah membayar hampir 30% ke pak Ahmad dan pak Tatang.
Sementara Koswara PJS Kepala Desa Turus saat di mintai tanggapannya mengatakan, bahwa masyarakat yang mengajukan Sertifikat PTSL wajib bayar ke BPN sebesar Rp 150 ribu, itu pun pembelian materai dan yang lainnya luar dari uang Rp 150 ribu, makanya Desa di lema dan kalau uang hasil pembayaran AJB dan yang lainnya saya tidak tahu.
“Itu pak Ahmad selaku Panitia PTSL yang ngurusnya. Jumlah total yang Desa ajukan ada 500 bidang tanah dan berdasarkan musyawarah untuk pembuatan AJB Rp 500.000 itu pun untuk operasional pengukuran,” ujar PJS Kepala Desa Turus
Koswara menambahkan, dari mana kami punya Operasional sedangkan untuk uang yang Rp 150.000 diwajibkan bayar ke BPN dan itu pun luar dari untuk pembelian materai dan yang lainnya. Seharusnya pihak BPN yang di konfirmasi uang tersebut untuk apa?
Berbeda hal yang di sampaikan Tatang selaku ketua Satgas Panitia PTSL di Desa Turus saat di konfirmasi media melalui sambungan sellular, Jum’at (26/07/2024) bahwa terkait nominal yang tercantum di kwitansi, itu untuk pembuatan AJB, itu pun untuk 11 lembar dari nominal yang tercantum di kwitansi tersebut
“Kalau untuk biaya pengajuan PTSL kami dari panitia belum meminta uang sepeser pun dari warga yang mengajukan,” katanya
Lebih lanjut Tatang mengatakan, adapun untuk biaya pembuatan AJB dan segel memang benar itu di pungut berpariatif ada yang Rp 1 Juta dan ada juga Rp 500 ribu dan yang terkait di kwitansi itu pembuatan AJB
Sementara itu pihak BPN Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi untuk di mintai tanggapannya perihal adanya dugaan Pungli dalam pembuatan AJB dan segel untuk persyaratan PTSL di Desa Turus Kecamatan Patia, sampai ditayangkannya Pemberitaan
@ di (tim)