CV Sinar Jaya Obral Pesan K3 di Proyek Gedung BPP Patia “Pergunakan APD” Fakta atau Hanya Slogan?

CV Sinar Jaya Obral Pesan K3 di Proyek Gedung BPP Patia “Pergunakan APD” Fakta atau Hanya Slogan?

PANDEGLANG, detikPerkara.com – “Pergunakan APD”, demikian salah satu Pesan K3 yang dituangkan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Sinar Jaya dalam papan informasi proyek yang terpampang di lokasi pembangunan Gedung Kantor BPP Kecamatan Patia, Minggu (13/08/2023).

Para pengusaha seolah berlomba-lomba mencitrakan perusahaan mereka sebagai yang paling perduli dengan keselamatan pekerja.

CV. Sinar Jaya yang beralamat di Jl. Tanjung Lesung Km. 2 Kampung Mekarjaya Pandeglang-Banten misalnya menggembar-gemborkan pentingnya menggunakan alat pelindung diri pekerja yang sesuai dengan ketentuan, namun publik sesungguhnya dapat melihat apakah Obral Pesan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu Fakta atau Hanya Slogan semata sebagai bentuk pencitraan?.

Dalam pemberitaan sejumlah media online sebelumnya bahwa spesifikasi teknis dikritisi, hal tersebut lantaran terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan diantaranya pada pekerjaan sarana prasarana yang mana urugan tanah dalam pemadatan galian pondasi, pasangan bata dan lainnya.

“Kami mengkritisi kinerja pelaksana proyek yang mana jarang sekali melakukan pemantauan langsung di lokasi kegiatan, padahal kita ketahui bersama bahwa anggaran yang hampir mencapai setengah milyar merupakan anggaran rakyat, jadi pekerjaan harus maksimal dan sesuai aturannya,” terang Masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, tahap persiapan saja prosesnya tidak transparan semisal Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) tidak diketahui publik artinya ada kemungkinan besar dalam pembangunan jika tidak dipantau secara bertahap akan jauh dari kata maksimal.

“Mari kita awasi bersama Peran serta masyarakat dalam pembangunan adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, namun demikian tetap dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku,” ajak masyarakat sekitar itu.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *