Pandeglang-Globalmediatama. com, Pada hari senin 30 Desember 2021 bertempat di Aula kantor kecamatan Jiput telah dilaksanakan Sosialisasi Perlindungan bagi PMI (Pekerja Migran Indonesia) Sesuai UU No 18 Tahun 2017.
Dihadiri oleh 50 peserta dari berbagai lapisan masyarakat, acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang ( Ahmad Saepudin) bersama dengan Kasi BP2MI Badan Perlindungan pekerja Migran
Dadi SH, Hadir antara lain Camat Jiput Suntama dan Kapolsek jiput yang di wakili oleh Kanit Binmas Bripka Ervan A Pratama.
Acara tersebut dibuka oleh Drs Ahmad Saepudin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang. Dalam kesempatan tersebut, Beliau menyampaikan bahwa apabila ada permasalahan menyangkut PMI (Pekerja Migran Indonesia), Prosedural ataupun Non Prosedural untuk segera menghubugi Kantor Dinas Tenaga Kerja, karena pihak Dinas Tenaga Kerja akan siap membantu.
Usai Acara di hubung Kabid penempatan tenaga kerja Disnaker Dadun Kohar mengatakan ” Dalam proses penempatan PMI masyarakat perangkat desa dan dinas tenaga kerja kabupaten pandeglang juga provinsi sama-sama merealisasikan UU perpes No 18 tahun 2017 saya yakin jika aturan itu di laksanakan termasuk perangkat desa dan seluruh lapisan masyarakat insyaallah berjalan lancar, dan kami menghimbau yang meng iming iming PMI pastikan BP2MI yang resmi terdaftar di pandeglang yang prosedural datanya ada di kita, ungkapnya.
Kasie Penyiapan Penempatan PMI BP2MI Dadi SH Menambahkan “Di harapkan masyarakat dapat memahami proses dan prosedur menjadi pekerja migran yang kompeten dan jangan melalui jalur ilegal, jika ada yang bermasalah PMI Baik berangkat melalui prosedural ataupun nin prosedural datang ke kantor kami bawa dokumen yang ada. kami siap membantu, ungkapnya.
Terpantau selama acara sosialisasi Antusiasme para peserta juga sangat kondusif yang terlihat dari keseriusannya dalam mengikuti acara Sosialisasi tersebut.
Ade m