Banjarnegara,Globalmediatama.com;(07/10/2021),- Kejaksaan Negeri Banjarnegara kembali melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kali ini kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa Se – Kecamatan Purwanegara yang diselenggarakan hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 bertempat di Aula Kantor Desa Mertasari Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menerangkan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa ini merupakan kegiatan ke – 10 (kesepuluh) artinya kegiatan ini kami telah laksanakan di 10 (sepuluh) Kecamatan selama kurun waktu 1 (satu) tahun 2021 ini, dan kedepan berharap dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi ini keseluruh kecamatan pada Kabupaten Banjarnegara yang ditujukan kepada seluruh perangkat Desa, baik itu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra dan TPK, yang merupakan pihak pihak terkait yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa, bahkan juga kepada pendamping Desa.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa hari ini diikuti oleh Perangkat Desa Se – Kecamatan Purwanegara terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan yang diawali sambutan Ketua FKPD (Forum Komunikasi Perangkat Daerah) Kecamatan Purwanegara dalam hal ini oleh Sudono Susanto selaku Kades Mertasari, kemudian sambutan Camat Purwanegara Yogo Pramono, S. Sos, kegiatan yang juga turut dihadiri Anggota Forkopimca Purwanegara yakni Kapolsek Purwanegara AKP Slamet Wisnu Adhi, SH., MM. dan Danramil – 08 / Purwanegara Kapten Inf. Bahrul Alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Wahyu Trianono, SH yang mengawali pengarahan dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian diteruskan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH yang memberikan pemahaman tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan.
Kemudian Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menjelaskan terkait Prinsip Prinsip, Mekanisme dan Tahapan Pengelolaan Dana Desa serta Pencegahan Penyimpangan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa disetiap Tahapan kegiatan, selanjutnya Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dan terakhir terkait Penindakan terhadap pelaku penyimpangan Pengelolaan Dana Desa dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua, SH menambahkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Kecamatan Purwanegara dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas – tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa.
Red