Muba,-Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi Secara Ilegal (Illegal Driling) yang dilakukan masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa menjadi perhatian serius Pemkab Muba. kamis (14/10/21)
Dibawah kepemimpinan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Beni Hernendi SIP Pemkab Muba telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan ilegal driling tersebut seperti Pembentukan Satgas, Maklumat bersama TNI-POLRI, membangun Storage minyak bekerjasama dengan BUMD, Pengalihan Pekerjaan (CSR Program) dengan alih kerja para pekerja sumur menjadi peternak dan petani serta berupaya mengelola sumur tua dan Melakukan Sosialisasi Bahaya dan Pelanggaran Hukum ilegal driling.
Bupati Dodi Reza menyampaikan, dalam penegakan hukum ilegal driling harus berbarengan dengan solusi yang harus diambil, masyarakat disekitar sumur harus diperhatikan dengan berkoordinasi bersama Pemda melalui BUMD dalam mengelola sumur-sumur tua tersebut.
” Kita berharap FGD yang kita lakukan hari ini bisa menularkan pokok-pokok pikiran yang nantinya akan dibawa Tim Koordinasi Revisi Permen ke Pemerintah Pusat, saya bersyukur sekali tidak sendiri karena di dukung langsung oleh Kapolda Sumsel dalam penanganan ilegal driling ini, mudah-mudahan secepatnya kita mendapatkan solusi dari permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini, ujarnya
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Prof Ir Tutuka Ariadji Msc Phd mengatakan, upaya penanganan ilegal driling ini berupa pembentukan tim koordinasi penanganan aktivitas pengeboran liar sumur minyak bumi oleh masyarakat di Provinsi Sumsel dan Jambi.
” Kemudian dalan rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang didalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat disekitar lokasi maka perlu dilakukan revisi Permen Menteri ESDM No 01 Tahun 2008 mengenai pedoman pengusaha pertambangan minyak bumi pada sumur tua. jelasnya
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH menambahan, beberapa rekomemdasi untuk penanganan ilegal driling diantaranya Komitmen Aparat (CJS) untuk bertindak dalam gerakan hukum berani tegas dan tuntas dalam penanganan ilegal driling di Wilayah Provinsi Sumsel, komitmen FKPD dan Stakeholder secara bersama-sama (Multy Doors System) dalam mencari solusi terbaik bagi pelaku dan lingkungan pasca kegiatan ilegal driling tersebut.
” Penyiapan lapangan kerja memadai untuk masyarakat yang melakukan penambangan ilegal oleh Pemrov dan Pemkot, sanksi hukum yang tegas bagi hilir (korporasi) SPBU dan pelaku perorangan untuk memutus mata rantai kegiatan ilegal driling.
Lanjut Kapolda Toni, adapun tahapanya dengan mendirikan tim terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Pemda, Toko Agama, Tokoh Masyarakat, dan Stakeholder terkait lainnya untuk memantau kegiatan ilegal driling di daerah rawan agar kegiatan tersebut tidak terjadi lagi, membuat Siteplan (kampung hijau bebas driling), membuat renaksi dan SOP dalam membentuk kampung hijau bebas ilegal driling.
(Hasbi)