Aceh-Aceh Tamiang- Global Investigasi news co.id – Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengikuti 3 (tiga) agenda rapat sekaligus yang dilaksanakan oleh DPRK Kabupaten Aceh Tamiang. Ketiga agenda rapat tersebut yaitu, Penyampaian pendapat terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang T.A 2020, Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2021 dan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Pembacaan Keputusan DPRK tentang Persetujuan terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang TA 2020 serta Penandatanganan Persetujuan bersama Kepala Daerah dan ketua DPRK. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, dihadiri segenap Jajaran DPRK dan SKPK Pemkab Aceh Tamiang.
Bupati Mursil menyampaikan pada sambutannya ,tentang menindaklanjuti ketentuan Pasal 75 dan 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, hari ini sebanyak 21 (dua puluh satu) Rancangan Qanun yang terdiri dari 18 (delapan belas) Rancangan Qanun Usulan Eksekutif dan 3 (tiga) usulan dari Legislatif akan dibahas bersama dalam sidang ini.
“Secara resmi telah kami ajukan usulan tersebut melalui surat kami Nomor : 180/2900 tanggal 15 Juni 2021 yang lalu. Adapun ke-21 (dua puluh satu) Rancangan Qanun yang kami ajukan merupakan Rancangan Qanun yang sesuai dengan Program legislasi Tahun 2021”, ujar Mursil.
Dalam pada ini Mursil juga menyampaikan Rancangan Qanun yang sangat prioritas yaitu, Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang. Beliau mengungkapkan alasan memprioritaskannya untuk memperkuat struktur permodalan PERUMDA dalam menambah, meningkatkan, memperluas sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum serta bertujuan agar terpenuhinya cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain itu, Bupati Mursil juga menyampaikan Rancangan Qanun tentang Penetapan Kampung, yang mana ini juga menjadi prioritas mengingat Rancangan Qanun tersebut adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam melaksanakan Penataan Kampung serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam Pembentukan Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Kami harapkan juga terhadap ke-19 (Sembilan belas) Rancangan Qanun lainnya agar dapat dibahas serta ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2021”, ujar Mursil.(E/RE).