Bungkam saat Dikonfirmasi Soal Pembangunan DD, Sikap Kades Umbulan Tak Kooperatif
PANDEGLANG,- Berdasar pada Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang P E R S, dimana Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjalankan Peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pembangunan.
Pelaksanakan kegiatan jurnalistik dalam menjalankan Peranan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik dan berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Namun realita yang terjadi tidak banyak yang memandang sebelah mata kewajiban jurnalistik memberitakan peristiwa dan opini dengan kewajiban mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal tersebut dilakukan Oknum Kepala Desa Umbulan inisial “”.
Kode Etik Jurnalistik diabaikan dalam meminta klarifikasi Hak Jawab oleh Oknum Kepala Desa selaku pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dikhawatirkan merugikan nama baiknya.
Dari pantauan langsung wartawan, Tim Pelaksana Desa (TPK) diduga melakukan peningkatan harga atau jumlah rupiah pada biaya dari sebuah produk untuk memproduksi harga jual (Mark up) Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2021 Kegiatan Perkerasan jalan yang berlokasi di Kampung Pepedesan RT. 013 Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Sumber Dana, Dana Desa (DD) tahap III.
Selain itu dari informasi yang diterima media pada pelaksanaan pekerjaannya diduga tidak disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya
(RAB) yang sudah ditentukan.
Sehubungan telah dilaksanakannya Kegiatan Perkerasan jalan dengan Volume 2,5 x 450 M, Sumber Dana Desa (DD) Tahap III Tahun Anggaran 2021, Nilai Anggaran Rp. 126. 835. 000,- Tim Pelaksana (TPK) desa, dan Berdasarkan hasil investigasi dilapangan dicurigai adanya kecurangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan dinilai janggal di kalangan kontrol sosial (Wartawan).
@ ndi (tim)