Pandeglang-Globalmediata.com,Badan usaha milik Desa atau lebih dikenal( Bumdes ) sejatinya adalah sebuah badan usaha yang sudah di bentuk oleh desa,dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat desa, dan pendapatan itu asli oleh desa serta menumbuhkan Ekonomi masyarakat di Desa tersebut, seharusnya.
Atas dasar pendirian Bumdes di kabupaten pandeglang sendiri tertuang dalam peraturan bupati kabupaten pandeglang, no 27 tahun 2016. akan tetapi melihat kondisi Bumdes di beberapa desa di kecamatan cikesik ini di duga terkait Bumdes hanya dijadikan ajang legal hukum untuk menghabiskan uang negara saja, karna sumber dana Bumdes hampir semuanya berasal dari Anggaran Desa.
Sedangkan untuk ajang usahanya dan mafaatnyapun di bidang usaha desa masyarakat belum pernah merasakan ataupun melihat, bahwa didesa tersebut ada badan usaha milik desa, bahkan bentuk usahanyapun disinyalir fiktif semua, seperto yang paparan Oleh ilman nurjaman kordinator Exsponen pemuda cikesik di saat ditemui dikediamanya. Selasa, ” 16:11:2021.
Lanjut ilman” saya sudah mengecek kebeberapa dari fihak desa manapun seolah-olah ada kesan menutup-nutupi bahka seolah- olah tida tau terkait pengelolaan Bumdes tersebut, padahal menurut aturan kepengurusan ketua Bumdes tersebut seharusnya ada kordinasi sama kepala desa dalam jangka waktu tutup tahunan tersebut,ukap ilman.
Masih lanjut ilman, dengan kondisi di kecamatan cikesik ini ada beberapa pemerintah desa baru yang kemarin baru selesai dilantik sudah mendapatkan Surat izabnya, kami hawatir dengan adanya kepala desa baru ada pembetukan ketua baru dan rekening baru dan harus dimulai dari nol, itu yang kami hawatirkan,ukap ilman.
Lanjut ilman pemuda cikesik, kalau Bumdes rugi bisa jadi,namanya juga usaha jatoh, tetapi masa sih Bumdes tesebut tida mempunyai aset, sama sekali, apalagih beberapa Bumdes dibidang usahanya di bidang keuangan seperti BRI Link dan seperti simpan pinjam,ujar ilman.
Lanjut ilman” dan ilman seorang sekertaris, perkumpulan yang sangat Besar solidaritas Rakyat( PBSR ) untuk di kecamatan cikesik meminta Aparat penegak Hukum segera turun kelapangan melakukan penyidakan dan penyelidikan terhadap kasus Bumdes di kecamatan cikesik,ujar ilman.
Lanjutnya, kami minta korscek ke tiap- tiap Desa yang ada di kecamatan cikesik tersebut, dimana ada kios bumdes masa ia tida ada badan usahanya, ditambah lagi ada badan usaha milik desa (Bumdes) di adakan Bumdes ini menurut kami usaha tidak jelas, bukan pembuat komitmen Bumdes yang gak jelas yang dikasih amanah usahanyah yang kami maksud tida jelas,ungap ilman.
Lantas dari pihak kontrol sosial mencoba menghubungi kepala desa yang baru mejabat di desa sukamulya tata kami hubungi lewat telpon selulernya mengatakan dengan singat “saya juga baru beberapa hari ini menjabat belum ada laporan keterkaitan Bumdes tersebut, tutupnya.
YUSRIL MAHENDRA