Bidpropam Polda Banten Awasi Kegiatan Serah Terima Tugas Piket di Mapolda Banten
Serang – Guna menegakkan kedisiplinan, Bidpropam Polda Banten melaksanakan pengawasan kegiatan serah terima tugas piket di Mapolda Banten. Selasa, (1/2).
Sebagaimana tugas Propam khususnya Subbid Provos yaitu melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap anggota Polri yang bertugas di lapangan, dengan dasar tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melaksanakan kegiatan memantau, mengawasi dengan cara melakukan pengecekan kehadiran, sikap tampang terhadap personil Polda Banten pada saat pelaksanaan apel serah terima tugas piket.
Apel serah terima ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas piket lama dan petugas piket yang hendak melaksanakan piket hari ini. Pelaksanaan apel serah terima ini di pimpin oleh Pamenwas (Perwira Menengah Pengawas), dan saat pelaksanaan apel ini juga di awasi dan di amankan oleh personil Subbid Provos Bidpropam Polda Banten.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menyampaikan, “Bahwa pelaksanaan apel serah terima tugas piket ini memiliki ketentuan dan peraturan Polri, sehingga wajib dilaksanakan. Untuk itu, kami menugaskan personil Bidpropam khususnya dari Subbid Provos untuk melakukan pengawasan kegiatan apel serah terima tugas piket tersebut, dengan cara melakukan pengecekan kehadiran personil, sikap tampang, dan memantau pelaksanaan kegiatan apel serah terima,” ucapnya.
“Bilamana personil tidak hadir tanpa keterangan dan tidak melaksanakan kegiatan apel serah terima, maka kami akan melakukan tindakan hukum secara tegas tidak tebang pilih kepada siapapun akan di proses hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Perkap Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dengan dasar itulah maka kami tugaskan personil Subbid Provos, untuk mencatat dan melaporkan kepada Kabid Propam Polda Banten, guna di tindaklanjuti, karena Propam tugasnya diantaranya melaksanakan sebagai pengamanan internal Polri dalam menegakkan disiplin anggota Polri,” tutupnya. (De/Bidhumas)