Biadab.. ! Ayah Perkosa Anak Tirinya Gadis Berumur 15 Tahun

 

Jambi – Inisial (KP) berusia 43 Tahun, Warga RT 08 Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Biadab, Diduga tega telah memperkosa anak tiri nya yang berusia 15 Tahun atas Nama (FH).

Terungkapnya kelakuan biadab yang di lakukan ayah tiri nya, saat anaknya memberitahu kepada Pamannya Inisial (AR) berusia 53 Tahun dan langsung melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Batin VIII.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Yawan Feriandy menjelaskan “Bahwa pada Hari Minggu 14 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib Anggota piket Reskrim Brigadir Sofyan menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan qnak di rumah saudara Yana di RT 21 Desa Tanjung Kecamatan Bathin VIII,

Dasar laporan Polisi Nomor : LP/B-17/XI/2021/JMB/RES SRL/SEK SRL, Tanggal 10 November 2021

Lanjut Kapolsek kemudian itu unit Reskrim Berangkat Menuju Desa Tanjung yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Bathin VIII dan pelaku persetubuhan anak tersebut berhasil diamankan.

Pada saat pelaku diamankan, terdapat Barang Bukti berupa Senjata Tajam yang berada dipinggang pelaku, dan di dapati barang bukti lain seperti, – 1 buah baju korban
– 1 buah celana dalam korban
– 1 buah bra milik korban.

Dan pelakupun langsung di bawa ke Polres Sarolangun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “Jelasnya.

Reporter: Haryono




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *