Berantas Praktek Prostitusi di Lebak, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Seorang Mucikari
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Guna memberantas penyakit Masyarakat, yaitu kegiatan prostitusi, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak mengamankan mucikari di Wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku Sdri. RH (60) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak di Kp. Legok No’ong Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten. pada Sabtu (29/10/2022) pukul 23.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) buah botol anggur merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 1 (satu) buah HP merk realme, Uang sebesar Rp. 300.000 Kondom bekas pakai 3 (biji) beserta bungkus kondom, 19 (sembilan belas) kondom baru , 1 (satu) buah seprei warna oren.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak IPTU Andi Kurniady Eka Setiabudy, S.T.K, S.I.K membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak saat ini telah mengamankan Pelaku Sdri. RH (60) berikut barang bukti di Kp. Legok Noong Desa Kaduagung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” Ucap Andi. Senin (31/10/2022).
Kata Andi,
“Pelaku Sdri.RH diduga adalah seorang mucikari, Terungkapnya kasus berawal dari adanya laporan informasi dari Masyarakat, akan adanya praktek prostitusi di wilayahnya, kemudian kami atas arahan Bapak Kapolres Lebak melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku serta didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK yang dipekerjakan Sdri. RH,”
“Kemudian kami mengamankan 2 (dua) orang laki-laki hidung belang, sdri. IT (psk), Sdri. RH(mucikari) dan Sdri. EI ke kantor kepolisian Resor Lebak, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Ungkapnya.
“Polres Lebak dibawah Komando Bapak Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. berkomitmen, untuk memberantas penyakit Masyarakat, seperti praktek -bpraktek prostitusi, perjudian, miras dan lain-lain,” Terang Andi.
Andi menegaskan, “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Sdri. RH dikenakan Pasal 296 KUH PIDANA, diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUH PIDANA diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan,” Tukasnya.
(Alfian/Humas)