Pandeglang-Globalmediatama.com– Sejumlah aktivis yang tergabung di Aliansi Pemuda Pandeglang-Banten mendatangi kantor Komisi I DPRD setempat.
Kedatangan tersebut, mereka melakukan audiensi dalam rangka menyoal dan mempertanyakan ketegasan pemkab melalui dewan mengenai Mantan kepala Desa atau incamben yang berada di daerah Kabupaten Pandeglang masih mengelola anggaran desa. Hal tersebut diduga menyalahgunakan wewenang di duga melanggar undang udndang nomor 6 tahun 2014. 15/9
Ketua Aliansi Pemuda Kabupaten Pandeglang
Doris mendatangi dan meminta melalui DPRD kab. Pandeglang pemkab khususnya Camat, DPMPD dan inspektorat agar segera di panggil.
“Pertama, kami menuntut kepada Camat , inspektorat dan DPMPD untuk memberikan sanksi keras kepada oknum Mantan kepala desa atau incamben yang ikut campur mengelola dana desa,rekom dari mana ? Masyrakat biasa ko bisa mengelola dana desa? Seperti ada salah satu kecamatan Kadu hejo, dan tidak menutup kemungkinan ada di kecamatan kecamatan lain, jika hari selasa tanggal 21-2021 mendatang permintaan kami untuk audensi tidak di indahkan maka kami akan layangkan surat unras, ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Endang Sumantri mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Camat kaduhejo tapi sampai saat ini belum ada jawaban.
“Ya kami akan panggil Camatnya, DPMPD dan insfektorat, secepatnya, sebenarnya kami Sudah sampaikan langsung pekan lalu ke camat, sampai saat ini belum ada jawaban,” paparnya. De/Red