Sumba Tengah NTT,Globalmediatama.
com;Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dikeluarkan pemerintah pusat sejak 9 Februari 2021 lalu. Pembatasan diarahkan pada skop yang lebih spesifik, yakni di tingkat Kelurahan, Desa, hingga RT/RW.
Menindak lanjuti kebijakan pemerintah tentang PPKM Level 3 tersebut, Kodim 1613/Sumba Barat melalui Babinsa jajaran Koramil 1613-03/Katikutana memberikan bantuan sembako terhadap satu keluarga pasien positif Covid-19 yang sedang malaksanakan isolasi, guna mencukupi kebutuhan sehari hari selama melaksanakan isolasi dan memberikan himbauan dan sosialisasi tentang penegakan Protkes bertempat di Desa Anakalang Kecamatan Katikutana pada Rabu (4/08/21)
“Para Babinsa dilapangan agar peduli dan memperhatikan kebutuhan masyarakat terutama pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi serta memantau perkembangan kesehatannya. Ujar Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Czi Irawan Agung Wibowo,ST,M.Tr(Han)
Untuk penanganan COVID-19 diperlukan sinergi atau kerjasama semua pihak sampai tingkat paling bawah atau tingkat desa. Harap Dandim.
Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan cara 5M yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas keluar rumah agar kita semua terhindar dari Covid-19,”Tutup Dandim.
Globalmediatama